KPK Ultimatum 5 Hakim MK Segera Perbaiki Laporan Kekayaan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum lima hakim Mahkamah Konstitusi yang saat ini sedang menjabat. Sebab berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara di KPK, kelima hakim ini tak komit dengan laporan harta kekayaannya.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

Padahal, berdasar aturan setiap hakim harus melaporkan harta kekayaan secara periodik, yakni dua tahun. Untuk itu, KPK mengingatkan para hakim tersebut memperbarui laporan harta kekayaannya.

"Kami ingatkan hakim konstitusi terkait pelaporan LHKPN. Dari data saat ini ada lima hakim MK yang lewat waktu lapor LHKPN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 1 Maret 2017.

Febri mengungkapkan, sebagai penjaga konstitusi, kelima hakim ini seharusnya memberi contoh bagi penyelenggara negara dan hakim lainnya. Pasalnya, LHKPN merupakan instrumen penting dalam sistem pencegahan korupsi.

Apalagi, tegas Febri, sudah dua hakim MK yang tersangkut kasus suap saat ini. Mereka yakni mantan Ketua MK Akil Mochtar dan hakim MK Patrialis Akbar.

"Karena itu kami ingatkan hakim konstitusi untuk segera melapor (LHKPN). Ini penting untuk konteks pencegahan dan penting untuk menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada," ujar Febri.

Meski demikian, Febri enggan membeberkan nama-nama hakim MK yang tak patuh melaporkan harta kekayaannya. Febri menyebut data-data itu sebagaimana disampaikan dalam situs acch.kpk.go.id.

"Jadi silakan diakses di acch.kpk.go.id. Yang bisa kami sampaikan saat ini agar (lima hakim) laporkan LHKPN. Karena ada hakim yang paling lama pelaporan hartanya pada Maret 2011," kata Febri.

Berdasar acch.kpk.go.id yang diakses VIVA.co.id, Rabu 1 Maret 2017, kelima hakim MK yang diduga tidak patuh melaporkan harta kekayaannya, yakni Ketua MK, Arief Hidayat, yang terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 28 April 2014, Wakil Ketua MK, Anwar Usman, terakhir melaporkan harta kekayaan pada 18 Maret 2011 saat masih menjabat sebagai hakim tinggi MA, hakim MK, Wahiduddin Adam, yang melaporkan hartanya terakhir yakni 6 Oktober 2014, I Dewa Gede Palguna, terakhir pada 18 Februari 2015, serta hakim Aswanto yang tak tercantum dalam acch.kpk.go.id. (one)

Polri Ungkap Estimasi Massa Aksi MK yang Turun ke Jalan
Majelis Hakim Sidang Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Diterimanya perbaikan didasari asas peradilan yang berlangsung cepat.

img_title
VIVA.co.id
27 Juni 2019