- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi merasa banyak upaya yang mengganggu penuntasan perkara e-KTP yang tengah diusut. Salah satunya dengan mendorong perubahan Undang-Undang KPK.
"Saat ini kami sedang kerja tuntaskan kasus besar, kami berharap kerja KPK tidak diganggu dengan isu revisi UU KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 7 Maret 2017.
Menurut Febri, pihaknya ingin fokus bekerja dalam menuntaskan kasus korupsi senilai Rp2,3 triliun ini. Pasalnya, perlu tenaga dan pikiran, sehingga kasus tersebut tidak terhambat dengan isu lain.
"Kami berharap KPK tidak diganggu," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat dua tersangka. Mereka yakni Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman. KPK juga menyatakan bahwa proyek e-KTP ini menjadi bancakan banyak pihak. Nilai korupsinya mencapai Rp2,3 triliun.
Bahkan informasi yang dihimpun VIVA.co.id, bukan cuma pejabat Kementerian Dalam Negeri yang menerima, melainkan pimpinan dan anggota DPR, pejabat Parpol, Menteri yang masih aktif, gubernur aktif, pengusaha dan korporasi yang menikmati uang haram ini, bahkan ada juga uang ratusan miliar yang mengalir ke sejumlah partai. (mus)