- VIVA.co.id / Fajar GM
VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, berharap kegaduhan yang timbul akibat proses hukum terhadap kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) tak sampai besar.
Kasus yang diduga terjadi pada 2011 - 2012 itu hari ini disidangkan untuk pertamakalinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ada sejumlah nama pejabat juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang disebut-sebut akan diungkap keterlibatannya dalam pembacaan dakwaan.
Menurutnya, ada potensi kegaduhan besar dalam hal itu. "Kegaduhan pasti ada," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.
Namun, mantan Panglima ABRI itu mengimbau supaya masyarakat arif menyikapinya. Wiranto berpendapat, kegaduhan yang berlebih akan merugikan negara, misalnya, terganggunya jalinan kerja sama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akibat kasus, menyeret sejumlah anggota dewan.
"Kegaduhan dengan skala yang berlebih dapat mengganggu aktivitas kita sebagai bangsa yang sedang bekerja membangun negara," ujar Wiranto.
Mantan Menteri Pertahanan tersebut meminta masyarakat supaya mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK adalah lembaga peradilan profesional yang telah terbukti kerap berhasil mengungkap kasus korupsi. Dengan demikian, tidak akan ada kegaduhan yang tidak perlu di tengah-tengah masyarakat.
"Kalau seperti itu, kita tidak perlu gaduh lagi karena (proses hukum) sudah di tangan lembaga peradilan yang sudah dipercaya masyarakat menyelesaikan masalah itu," ujar Wiranto. (ren)