Disebut Terima Uang E-KTP, Olly Dondokambey Terganggu

Olly Dodokambey saat diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Nama Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, ikut disebut dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia diduga menerima uang haram senilai 1,2 juta USD ketika menjadi anggota DPR, sekaligus Wakil Ketua Banggar DPR RI.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Imbas tudingan bahwa dia ikut menikmati uang korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut, Olly mengaku terganggu. Terlebih dengan posisinya saat ini sebagai kepala daerah.

"Saya merasa terganggu, nama saya ada dalam dakwaan tersebut, mengingat jabatan saya saat ini sebagai pemimpin daerah. Saya serahkan hal ini ke tim kuasa hukum partai (PDIP)," ujar Olly dalam pesan singkatnya, Kamis, 9 Maret 2017.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Selain itu, Olly membantah bahwa ia pernah menerima uang dari proyek e-KTP yang total nilai anggarannya mencapai Rp5,9 triliun. Sebanyak 49 persen anggaran proyek e-KTP yang telah cair kemudian dijadikan bancakan anggota DPR dan sejumlah pihak lain.

"Tidak benar. Saya juga sudah menjawab ini pada saat diminta jadi saksi di KPK," ujar Olly.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Ia juga sama sekali tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong yang memberi uang kepada sejumlah pihak. Dalam kasus ini, Andi adalah pengusaha yang sudah biasa menjadi rekanan di Kementerian Dalam Negeri. Saat proses berjalan, Andi telah berkomitmen untuk memberikan uang pelicin bila proyek ini disetujui. 

"Saya tidak kenal Andi, kedua, saya tidak pernah ketemu dengan Andi, ketiga bagaimana dia mengantar uang dolar ke saya," kata Olly 

Bahkan, politisi PDIP itu tidak mengenal kedua terdakwa kasus e-KTP yakni mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

"Dua-duanya, dengan Pak Irman ketemu sama saat setelah Mendagri Tjahjo Komolo.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya