Mantan Gubernur Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Gatot Pudjo Nugroho saat mendengari nota vonis di Pengadilan Tipikor Medan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id –  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, menjatuhkan hukuman terhadap Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho dengan hukuman penjara selama empat tahun penjara.

Gubernur Sumut Ungkap Hambatan Atasi Banjir di Kota Medan

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Gatot Pudjo Nugroho dalam kasus korupsi ini, yaitu dengan hukuman tiga tahun penjara.

Dalam nota putusan atau vonis yang dibacakan oleh Didik Setyo Handono selaku Ketua Majelis Hakim, dikatakan bahwa Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total angka mencapai Rp61,8 miliar.

Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution Kompak Atasi Banjir Medan

"Menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan, harus diganti pidana kurungan selama enam bulan," ujar hakim Didik di ruang utama di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 9 Maret 2017.

Gatot dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Penyuapan) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan melakukan penyuapan terhadap anggota DPRD periode 29-2014 dan 2014-2019 untuk tujuh item suap dengan total Rp61,8 miliar lebih.

Demo Satu Tahun Kepemimpinan Bobby Nasution di Medan Berakhir Ricuh

"Pembelaan penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan terdakwa terpaksa mengabulkan keinginan anggota DPRD karena tertekan tidak beralasan. Pada kenyataannya, terdakwa tidak tertekan karena mampu menjelaskan pemberian uang tersebut,” ucap Didik.

“Pemberian dana aspirasi juga tidak ada nomenklaturnya, lantaran penghasilan anggota DPRD sudah cukup banyak macamnya. Majelis hakim sepakat dengan penuntut umum," katanya menambahkan.

Sebelumnya, KPK menuntut Gatot Pudjo Nugroho dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan mewajibkan terdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp250 juta, subsider enam bulan penjara.

Dalam kasus ini, terdapat delapan item tujuan pemberian gratifikasi itu. Pertama, Gatot ingin pimpinan serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 periode 2014-2019 memberikan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Prndapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.

Kemudian, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui APBD Provinsi Sumut TA 2015, menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan menyetujui terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)APBD Provinsi Sumut TA 2014, serta Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.

Pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, Sekretaris Fraksi, Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Ketua DPRD Sumut. Total yang diberikan Rp1,55 miliar.

Untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Gatot memberikan total Rp2,55 miliar. Lalu, untuk persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan ‘uang ketok’ Rp44,26 miliar

Kemudian untuk persetujuan dan pengesahan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015, Gatot memberikan  Rp11,675 miliar. Untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot menberikan Rp300 juta. Sementara untuk persetujuan terhadap LKPJ APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memerintahkan pemberian Rp500 juta.

Terakhir untuk pembatalan  pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberi Rp1 miliar. Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya