KPK Periksa Bos Besar Lippo Group sebagai Tersangka

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, terkait kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Edddy sedianya hadir, akan diperiksa sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera PN Jakpus Edy Nasution.

Lanjutkan Ekspansi, Siloam Terus Bangun Rumah Sakit Baru di 2022

"ESI akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 10 Maret 2017.

Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016 lalu. Ini merupakan pemanggilan pertama Eddy Sindoro sebagai tersangka.

Lippo Group Buka-bukaan Rencana Ekspansi di Industri Kesehatan

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Royani selaku sopir mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman dan Darmadji, sopir perantara suap Lippo Group Doddy Ariyanto Supeno, sebagai saksi.

Keduanya disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan suap yang menjerat Eddy Sindoro. Namun, sejak awal penetapan tersangka Edy Nasution, penyidik belum pernah memeriksa Royani. Padahal, Royani diduga banyak mengetahui peran Nurhadi dalam kasus suap penanganan perkara Lippo Group di PN Jakpus.

Satgas BLBI Kuasai Aset Tanah Lippo Senilai Rp1,3 Triliun

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Royani untuk bepergian ke luar negeri.

Kantor Pusat Gojek di Blok M, Jakarta Selatan.

Genjot Ekonomi Digital, Lippo Karawaci dan Gojek Kolaborasi

Lippo Group dan Gojek berkolaborasi menyatukan teknologi digital dengan lini bisnis konvensional yang telah dimiliki.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2022