Tujuan KPK Temui Presiden Sebelum Ungkap Kasus E-KTP

Adnan Pandu Praja.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja mengungkap tradisi yang dilakukan lembaga antirasuah menemui presiden sebelum membongkar kasus korupsi besar.

Hak Angket Dianggap Tak Tepat Ungkap Kasus E-KTP

Hal itu menyusul pertemuan Pimpinan KPK dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara sebelum sidang perdana perkara kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) digelar beberapa waktu lalu.

Menurut dia, yang dilakukan KPK bersifat pemberitahuan kepada presiden untuk bisa memahami eskalasi kasus yang bisa menjadi tidak terduga. "Namun demikian dalam rangka adanya independensi. Kami biasanya sudah rapat pimpinan (KPK), sudah bulat baru kemudian disosialisasikan," kata Pandu di Kawasan Gondangdia, Jakarta, Sabtu, 11 Maret 2017.

Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Al Muzzammil PKS Minta Doa

Dia memastikan, bahwa dalam pertemuan dengan presiden sebelum membongkar kasus mega korupsi sifatnya pemberitahuan bukan konsultasi. Sebab KPK merupakan lembaga independen yang tak bisa diintervensi oleh siapapun.

"Kenapa harus ada pemberitahuan? Karena mungkin ada hal tiba-tiba terjadi ada serangan balik dari pihak-pihak kekuatan yang lain hingga pada posisi itu kita mesti dilindungi keamanan kita oleh presiden. Keamanan personel, lembaga mesti diproteksi oleh presiden," ujarnya.

KPK Minta Proses Hukum Kasus E-KTP Dihormati

Dia menjamin pemberitahuan tersebut bukan alat tawar-menawar antara KPK dengan lembaga eksekutif dalam mengungkap mega korupsi.

"Dalam seperti itu kita membutuhkan polisi untuk melindungi dari serangan balik, kewajiban beliau (Presiden) untuk memprotek kami. Jadi kita koridornya pemberitahuan dan ancang-ancang bila ada serangan balik dan kita tidak akan menjadikan ini bargaining, kita sikat semua," katanya menegaskan. (mus)

Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Gerindra dan PDIP Pertanyakan Urgensi Hak Angket E-KTP

Mereka sarakan kasus korupsi e-KTP sebaiknya dipercayakan kepada KPK.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2017