Pernah Dideportasi, WN China Dagang Lagi di Sulsel

Kepala Divisi Keimigrasian kantor wilayah Kemenkum HAM Sulsel, Ramli HS
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id – Zeng Jinmao, wanita kewarganegaraan China, ditangkap petugas Imigrasi saat berjualan perhiasan dan aksesori di Pasar Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pekan lalu. Ia tak berhak untuk bekerja atau berjualan di Indonesia lantaran hanya memegang visa kunjungan.

Cek Fakta: Tentara Merah Partai Komunis China Menyamar di Indonesia

Kepala Divisi Keimigrasian kantor wilayah Kemenkum HAM Sulsel, Ramli HS mengatakan, penangkapan terhadap Zeng Jinmao bukan kali pertama. Wanita paruh baya itu sebelumnya pernah ditangkap di Pusat Niaga Kota Palopo, pada 26 Februari 2017 lalu dengan kasus yang sama. 

Pihak Imigrasi pun menetapkan Zeng Jinmao bersalah. Ia dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta belum lama ini. Namun, warga negara asing asal China itu tak jera. 

Kementerian ESDM: Proyek Smelter RI-China Terganggu akibat Corona

"Dia ini masuk lagi ke Indonesia.  Mengganti paspornya dengan yang baru. Kalau dia gunakan paspor lama, pasti
terdeteksi," kata Ramli kepada VIVA.co.id di Makassar, Minggu, 12 Februari 2017.

Sebelum ditangkap untuk keduakalinya, Zeng Jinmao kembali berdagang di Kota Palopo. Sadar diintai petugas imigrasi, dia kemudian pindah ke Kabupaten Luwu, untuk menghindari petugas. 

Puluhan Pekerja China Jalani Cek Kesehatan di Bekasi

"Sempat hilang dia. Ternyata pindah ke Masamba (Luwu Utara). Berjualan juga di sana. Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) di Masamba yang beri informasi kalau dia berjualan di sana," jelas Ramli. 

Zeng Jinmao pun terancam akan dimasukkan daftar hitam oleh pihak Imigrasi. Ramli mengatakan, warga China itu akan dilarang masuk ke Indonesia.

"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan, petugas masih mendalami bukti-bukti pelanggarannya. Jika nanti terbukti, maka segera dideportasi dan akan di-black list," ucap Ramli.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya