Jimat Penghilang Soim Gagal Berfungsi di Depan Polisi

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto gantikan Irjen Anton Charliyan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK

VIVA.co.id – Soim, perampok merangkap pencuri asal Kelurahan Tanjung Agung di Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, tak berdaya saat dibekuk polisi di kediamannya.

Waspada! Perampok HP Modus COD Beraksi Gunakan AirSoft Gun

Padahal lelaki berusia 59 tahun itu mengaku sudah mengenakan “jimat penghilang,” yang sudah dia pakai selama 17 tahun. Tapi, jimat itu tidak bisa membuat dia menghilang saat ditangkap polisi, bahkan Soim kini meringkuk di tahanan Polda Sumatera Selatan.

"Tersangka waktu ditangkap pakai jimat, katanya bisa menghilang. Tetapi kita masih melihatnya, mungkin jimatnya tidak mempan dengan polisi," kata Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Senin, 13 Maret 2017.

6 WNI Dibekuk Polisi Hong Kong Setelah Curi 25 Jam Tangan Senilai Rp 12 Miliar

Dari pemeriksaan, Soim merupakan pelaku perampokan di tujuh lokasi antar-provinsi. Salah satu sasarannya adalah sebuah bank di Provinsi Lampung, Dia juga terlibat dalam pencurian mobil.

Saat dicokok, Soim tengah mengenakan jimat, yang dia klaim bisa menyamar diri dari kejaran petugas. Jimat itu diikatnya di pinggang. "Jimat-jimatnya juga kita sita," ujar Agung.

Aksi Tim Sancang Bekuk Kawanan Perampok Sadis Brangkas Uang Perusahaan

Warisan Orang Tua

Soim mengaku bahwa jimat menghilang itu didapatnya sebagai warisan dari orang tuanya sejak 17 tahun lalu. Jimat itu selalu dirawatnya dengan cara dibersihkan setiap malam jumat dengan minyak wangi seribu kembang.

"Malam jumat Kliwon dicuci, biar lebih bagus. Ini warisan bapak saya," kata Soim.

Namun, Soim membantah ikut dalam perampokan di berbagai tempat, seperti di Lampung dan Palembang. "Saya cuma ikut curi mobil. Itupun hanya duduk saja, yang eksekusi Madi dan Codet (menjalani masa tahanan di Lapas Pakjo)," ujarnya.

Soim mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak tiga kali. Jenis mobil yang dicuri adalah jenis pikap lantaran tak memiliki alarm.

"Dijual Rp20 juta, saya dapat bagian Rp 2 juta. Sudah tiga kali," katanya.

Kini, atas perbuatannya, Soim dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya