Jaksa Agung Gembira Dengar Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak

Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) dengan Ketua KPK Agus Rahardjo di Istana Negara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung merasa gembira setelah praperadilan tersangka mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan ditolak oleh ketua majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

"Satu hal yang saya pikir cukup menggembirakan, bahwa saya dengar laporan tadi, tuntutan praperadilan Dahlan Iskan ditolak," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Maret 2017.

Dengan ditolaknya praperadilan Dahlan Iskan, maka Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah akan melengkapi perkas perkara Dahlan Iskan, agar segera rampung.

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

"Kita lengkapi alat bukti, saksi, dan surat yang akan kita cari sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," ujar Armisnyah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil listrik.

Dahlan Iskan: Jenderal Andika Akan Jadi Bintang Baru Dalam Peta Capres

Dahlan Iskan langsung melakukan upaya hukum yaitu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun praperdilannya ditolak oleh ketua majelis hakim.

Kasus mobil listrik menyeret nama Dahlan sejak tahun lalu. Proyek itu digarap, kala Dahlan menjabat Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ada 16 mobil listrik disiapkan untuk dipamerkan di Konferensi APEC di Bali pada 2013 lalu. Proyek didanai dari beberapa perusahaan BUMN melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.

Ternyata proyek itu gagal. Negara diduga merugi sekira Rp32 miliar. Kejagung sudah menjadikan dua orang sebagai pesakitan dalam kasus itu, yakni pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi; dan Kepala Bidang Kemitraan Bina Lingkungan BUMN, Agus Suherman. Dari dua pesakitan itu penyidik mengembangkannya ke Dahlan.

Selain kasus mobil listrik, Dahlan sudah sudah menjadi terdakwa korupsi pelepasan aset BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU) yang ditangani Kejati Jatim. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya