Ketua KPK Siap Bersaksi di Sidang Korupsi E-KTP

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, mengaku siap bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk kasus korupsi e-KTP bila diperlukan. Kesaksian itu sekaligus untuk membuktikan bahwa tak ada kepentingan pribadi dalam pengusutan kasus tersebut.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Sebelum menjadi Ketua KPK, Agus pernah menjabat sebagai Kepala LKPP yang lembaganya sempat berseteru dengan pemegang proyek e-KTP tahun 2011-2013 senilai Rp5,9 triliun itu, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ini yang tengah dipergunjingkan sejumlah kalangan.

"Kalau misalkan perlu dipanggil di pengadilan saya siap memberikan kesaksian itu," kata Agus di Jakarta Selatan, Rabu 15 Maret 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Dalam kitab acara hukum pidana, saksi yang tidak pernah diperiksa (BAP) oleh penyidik masih bisa dihadirkan di persidangan. Menghadirkan penegak hukum sebagai saksi dikenal istilah saksi verbalisan. Terlebih, Agus belum pernah diperiksa dalam perkara e-KTP.   

Sebelumnya, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, usai menjalani pemeriksaan di KPK, menyebut sejumlah pejabat negara yang dinilainya turut 'merestui' proyek pengadaan e-KTP. Salah satunya adalah mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Agus Rahardjo, yang kini menjabat Ketua KPK.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Pada November tahun 2009 atau sebelum proyek e-KTP dimulai, kata Gamawan, program pengadaan e-KTP dilaporkan kepada Wakil Presiden. Itu karena perintah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 yang mengamanatkan selambat-lambatnya lima tahun setelah diterbitkan, pemerintah harus menyediakan nomor induk kependudukan untuk masyarakat.

"Mulai dari situlah, Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) dan menteri-menteri lain, lalu diangkat dengan Keputusan Presiden," kata Gamawan.

Dalam Keputusan Presiden itu, jelas disebut siapa para pejabat yang terlibat. Soalnya proyek itu memakai anggaran besar dengan skema tahun jamak atau multiyears. Namun dia tak menyebut nomor dan tahun Keppresnya. Setidaknya ada 15 kementerian yang turut mendampingi proyek e-KTP, termasuk KPK. Atas rekomendasi KPK, agar proyek e-KTP didampingi oleh LKPP, di mana Agus Rahardjo pada waktu itu adalah pimpinannya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya