Mangkir Sidang E-KTP, Ini Penjelasan Agus Martowardojo

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Agus Mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemberian saksi di pengadilan.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Agus sedianya diminta jaksa penuntut umum untuk bersaksi bagi dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.

"Bapak Agus D.W Martowardojo berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang hari ini, ia mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemberian saksi pada tanggal 30 Maret," kata Deputi Direktur Komunikasi Bank Indonesia Andi Wiyana lewat pesan tertulis kepada VIVA.co.id, Kamis 16 Maret 2017.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Andi menuturkan, permohonan itu diajukan karena pada hari ini Agus harus memimpin Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) bulanan sebagaimana diamanatkan dalam UU BI no 23 tahun 1999. Sebagaimana dimaklumi, pelaksanaan rapat dimaksud adalah salah satu bentuk akuntabilitas BI kepada masyarakat dalam mengelola stabilitas moneter.

"Rapat sudah dijadwalkan dan diumumkan waktu pelaksanaannya di setiap awal tahun untuk memberikan kepastian pengambilan keputusan. Untuk bulan Maret, rapat dimaksud terjadwal dilaksanakan dan keputusan diumumkan pada hari ini," kata Andi.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Selain itu, Agus Martowardojo lanjut Andi, juga telah berkomitmen dan menjadwalkan untuk mewakili Indonesia dalam rapat "G20 ministry of Finance and Central Bank Governor" pada tanggal 17 dan 19 Maret 2017 di Jerman.

"Untuk itu, Pak Agus akan melakukan perjalanan ke rapat tersebut nanti malam. Menurut rencana dari Jerman akan melanjutkan tugas untuk rapat bersama Bank for Internasional Settlement di Swiss tanggal 20 dan 21 Maret 2017," terangnya

Agus Martowardojo sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan jaksa penuntut umum KPK, dalam sidang terdakwa korupsi proyek e-KTP, Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 16 Maret 2017.  Agus sedianya hadir akan menjadi saksi.

Jaksa KPK Irene Putri mengatakan, Agus tidak penuhi undangan bersaksi karena harus menghadiri rapat dewan gubernur, dan sore harinya harus bertolak ke luar negeri. Agus sudah bersurat dengan KPK terkait ketidakhadirannya ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya