Perusak Karang Raja Ampat Bisa Digugat Pidana dan Perdata

Tim peneliti mendata kerusakan karang yang disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/HO/Pemda Kabupaten Raja Ampat

VIVA.co.id – Kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua, oleh kapal pesiar MV Caledonian Sky, harus diselesaikan secara hukum. Pemerintah didesak, jangan menganggap kasus ini seperti terkesan kecelakaan di laut.

Ingin Relaksasi Total Saat Berlibur? 5 Lokasi Ini Bisa Jadi Pilihan

"Ini jelas perusakan lingkungan sangat serius, yang melanggar Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Anggota Komisi III, Sufmi Dasco Ahmad, saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 17 Maret 2017.

Dasco menjelaskan, kategori perusakan lingkungan hidup sangat jelas, yaitu tindakan yang menimbulkan perubahan langsung, atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, atau hayati lingkungan hidup. Ia heran, belum adanya tindakan tegas terhadap pihak Caledonian Sky.

5 Pemandangan Eksotis Raja Ampat yang Memukau

Selain itu, harus ada tindakan tegas bagi pihak yang lalai membiarkan kapal pesiar tersebut masuk ke perairan Raja Ampat.

"Kami mempertanyakan tidak adanya proses hukum terhadap pihak Caledonian Sky dan pihak yang membiarkan mendekatnya kapal tunda yang justru memperparah kerusakan terumbu karang," lanjut politikus Gerindra tersebut.

Indahnya Labengki Sombori, Miniatur Raja Ampat di Sulawesi

Lanjutnya, tindakan pidana dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang dikategorikan sebagai kejahatan, bukan pelanggaran. Seharusnya, ada pihak yang bertanggung jawab untuk diproses secara hukum.
 
Maka, ditegaskan Dasco, pemerintah bisa menggugat jalur perdata dan pidana.

"Selain proses pidana, pemerintah juga harus menempuh jalur perdata, dengan mengajukan gugatan. Kerugian yang diderita oleh negara, karena rusaknya terumbu karang sangat besar, baik berupa kerugian nyata saat ini, maupun potensi kerugian, dan pihak Caledonian Sky harus bertanggung-jawab," sebutnya.

Ia mencontohkan, pemerintah bisa mengacu kasus tumpahan minyak yang merusak dan mencemarkan lingkungan di teluk Mexico, Louisiana, Amerika Serikat, oleh perusahaan minyak Inggris BP (British Petroleum) pada 2010 lalu.

"Dalam kasus tersebut, BP diminta mengganti kerugian atas seluruh kerusakan yang timbul berikut seluruh biaya operasional untuk membersihkan minyak," tuturnya.

Seperti diberitakan, terumbu karang seluas 1.600 meter persegi di perairan dangkal Raja Ampat, Papua mengalami kerusakan parah, karena diduga ditabrak kapal pesiar MV Caledonian Sky berbendera Bahama, pada Sabtu 4 Maret 2017. Kejadian ini menjadi sorotan luas. Pemerintah pun diminta bertindak tegas dan cepat untuk menindak pelaku perusakan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya