Curang, Ketua Pemungutan Suara Boalemo Didenda Rp36 Juta

Ilustrasi pemungutan suara.
Sumber :
  • Antara/ Fachrozi Amri

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Tilamuta Kabupaten Boalemo Gorontalo menjatuhkan tiga tahun penjara dan denda senilai Rp36 juta kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara di Desa Tangkobu karena terbukti berbuat curang saat Pilkada Bupati dan Wakil di Boalemo.

Oso Beberkan Strategi Partai Hanura Hadapi Pilkada 2024

Dalam persidangan, Ketua PPS Desa Tangkobu bernama YA ini terbukti telah menerima suap sebesar Rp1 juta dan tidak melakukan proses verifikasi faktual tahap dua atau perbaikan syarat dukungan calon perseorangan dari salah satu bakal calon bupati dan wakil Boalemo.

"Terdakwa juga mengakui telah memalsukan tanda tangan yang terdapat dalam blanko syarat dukungan," kata Irwanto, juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta, Sabtu, 18 Maret 2017.

Ketum PAN Siapkan 2 Kadernya di Pilkada Jakarta, Eko Patrio Salah Satunya

Atas itu, Ketua PPS bernama YA ini pun dijatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp36 juta, sesuai Pasal 185 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Kadek Sugiarta/Gorontalo

Presiden PKS: Saatnya Pak Anies Mendukung Kader PKS untuk Maju di Pilkada DKI
Ketua DPW PKS Sumut, Usman Jakfar dan Edy Rahmayadi.

Usai PDIP, Giliran Edy Rahmayadi Daftar Bakal Cagub Sumut 2024 dari PKS

Edy Rahmayadi diwakili tim pemenanganya mengambil formulir pendaftaran Calon Gubernur (Cagub) Sumut 2024 di Kantor DPW PKS

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024