Mantan Pangdam akan Laporkan Polda Sumut ke Mabes Polri

Ilustrasi lahan
Sumber :

VIVA.co.id – Mantan Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen (Purn) Burhanuddin Siagian, akan melaporkan penyidik Polda Sumut ke Devisi Propam Mabes Polri. Itu dilakukan setelah dikabulkannya, praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Burhanuddin Siagian atas penetapan tersangka kasus penyerobotan tanah. 

Gubernur Sumut Ungkap Hambatan Atasi Banjir di Kota Medan

Selain Polda Sumut, Purnawirawan berpangkat jenderal bintang dua itu juga akan menggugat PT Pancing Bussines Center dan pihak Yayasan Chong Wen, yang merupakan pemilik sekolah Cinta Budaya, atas dugaan kasus penyerobotan tanah seluas 2,1 hektare di Jalan William Iskandar, Kompleks MMTC Medan, Desa Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang.

Dengan begitu, pengajuan praperadilan dikabulkan oleh Hakiim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Mogan Simanjuntak atas registrasi perkara nomor:15/Prapid/2017/PN-Mdn yang diputuskan pada hari Selasa, 14 Maret 2017 kemarin.

Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution Kompak Atasi Banjir Medan

"Sementara itu, pihak penyidik Polda Sumut akan kami laporkan ke Propam Mabes Polri atas penyidikan kasus ini, yang tidak profesional dilakukan," ucap Ibeng Syafruddin Rani, kuasa hukum Burhanuddin Siagian di Medan, Minggu sore, 19 Maret 2017.

Ia mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menyurati Polda Sumut atas kesalahan prosedur hukum terhadap Burhanuddin Siagian.

Demo Satu Tahun Kepemimpinan Bobby Nasution di Medan Berakhir Ricuh

"Dalam waktu dekat, kami surati Polda untuk menyikapi hasil praperadilan. Dan juga barang-barang yang pernah disita harus dikembalikan ke tanah Pak Burhanuddin. Barang yang sempat disita Polda yakni pelang papan nama, tembok dan bangunan pos sekuriti," ujar Ibeng.

Atas hal itu, Burhanuddin Siagian bersama tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Wasliyah Medan sudah mempersiapkan upaya hukum berupa gugatan terhadap ketiga pihak tersebut, yang akan dilayangkan dalam waktu dekat ini.

"Saya adalah korban penzoliman dan kriminalisasi oleh Polda Sumut. Laporan yang dilakukan oleh Edison Panggabean (di Polda Sumut) tidak punya legal standing," kata Burhanuddin Siagian.

Dia menilai, penetapan diri sebagai tersangka oleh tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut tidak tepat. Pasalnya, Burhanuddin Siagian mengklaim memiliki sertifikat tanah yang asli atas lahan tersebut. Merujuk hal tersebut, mantan Pangdam I/BB menegaskan bukan pelaku penyerobot tanah.

Kemudian, hal itu dibuktikan dengan dikabulkannya oleh Hakim Tunggal PN Medan atas praperadilan yang diajukan, dengan membatalkan penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan Polda Sumut dalam kasus ini.

"Praperadilan terhadap Polda Sumut yang saya ajukan, telah saya menangkan pada putusan hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 yang dibacakan oleh PN. Membuktikan saya tidak bersalah dan kesalahan prosedur dilakukan Polda Sumut," ucapnya.

"Saya akan menggugat balik Polda Sumut dan menggugat Sekolah Yayasan Cinta Budaya sebagai penyerobot tanah saya yang sesungguhnya. Nama baik saya sebagai mantan Pangdam I/BB Sumut sangat dipermalukan. Bukti mereka sebagai pemilik tanah itu apa, di persidangan yang sesuai prosedur hukum saja mereka tak bisa tunjukkan. Pihak sekolah jangan bohongi masyarakat dan cemari nama saya," ujar Burhanuddin.

Diketahui, dalam amar putusan praperadilan registrasi perkara nomor:15/Prapid/2017/PN-Mdn, yang dibacakan oleh Mogam Simanjutak selaku Hakim Tunggal PN Medan, menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon (Burhanuddin Siagian).

"Menyatakan demi hukum surat perintah penyidikan yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Memerintahkan kepada termohon (Polda Sumut) untuk mencatut surat perintah penyidikan yang menetapkan pemohon sebagai tersangka," ujar Mogan Simanjuntak di ruang Cakra II di PN Medan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Rina Sari Ginting mengatakan gugatan akan dilayangkan dan termasuk melaporkan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Polri adalah hak dari Burhanuddin Siagian.

"Itu haknya beliau (Burhanuddin Siagian). Tidak ada masalah," kata Rina saat dikonfirmasi VIVA.co.id, perihal gugatan hukum tersebut. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya