Istana Diminta Luruskan Soal Mobil Kepresidenan di SBY

SBY ketika bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Setpres/Cahyo Bruri Sasmito

VIVA.co.id – Satu mobil dinas Presiden Joko Widodo, masih digunakan oleh pendahulunya, Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono. SBY diketahui meminjam mobil dinas jenis Mercedes-Benz S600 Guard, sejak tidak lagi menjabat pada 20 Oktober 2017.

Respons Istana soal Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang Sengketa Pemilu di MK

Sudah lebih dari dua tahun dipinjam oleh Ketua Umum Partai Demokrat itu, kini baru ada komitmen untuk dikembalikan.

"Beberapa waktu lalu, sudah ada komitmen dari pihak beliau mobil itu akan dikembalikan. Saat ini surat menyuratnya sedang diproses," ujar Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala, di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017.

Jokowi Lihat Langsung Panen Raya di Sigi: Bagus Hasilnya Capai 6 Ton per Hektare

Mobil dinas kepresidenan keluaran tahun 2007 itu sebenarnya ada delapan yang digunakan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, saat ini yang ada hanya tujuh unit. Satu unit digunakan oleh SBY.

Djumala mengatakan, dalam aturan memang diberikan fasilitas mobil untuk mantan presiden dan wakil presiden.

Jokowi Resmikan Irigasi Gumbasa Sigi dengan Biaya Rp1,25 Triliun

"Memang menurut aturan setiap mantan presiden dan mantan wakil presiden diberikan bantuan rumah, mobil plus sopir, pengawal dan biaya kesehatan," jelasnya.

Persoalan mobil ini mencuat, setelah kendaraan dinas yang sehari-hari digunakan Jokowi, mogok.

Terakhir, pada Sabtu, 18 Maret 2017, saat kunjungan kerja di Kalimantan Barat, mobil itu mogok sehingga Presiden dan Ibu Negara Iriana, berganti mobil.

Namun peristiwa mogoknya mobil dinas Jokowi ini ternyata sudah berkali-kali. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan sudah empat kali mobil itu mogok.

Istana harus luruskan opini

Pada kesempatan terpisah, Partai Demokrat langsung menanggapi pemberitaan yang menyebut mantan Presiden SBY masih menggunakan mobil kepresidenan.

“Berdasarkan UU nomor 7 tahun 1978, Negara diwajibkan untuk menyediakan kendaraan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden. UU yang sama mengatur kewajiban negara menyediakan tempat tinggal bagi mereka," kata Didi Irawadi Syamsuddin, Wasekjen Partai Demokrat.

Saat SBY purnabhakti, Negara belum bisa menyediakan kendaraan karena alasan yang dapat diterima, yakni penghematan. Karena itulah, saat keluar dari Istana, Setneg untuk sementara meminjamkan kendaraan kepada SBY.

Saat ini pihak Setneg baru akan mengajukan anggaran untuk memenuhi kewajiban Negara kepada mantan pimpinan negara. Meski demikian, SBY berinisiatif mengembalikan kendaraan sementara yang dipinjamkan tersebut.

"Saya sangat menyesalkan framing (arah) yang dibangun seolah-olah Presiden ke-6 SBY sengaja meminjam mobil lalu tidak pernah mengembalikan. Hendaknya semua pihak obyektif dan mendudukkan persoalan sesuai fakta yang benar," tuturnya.

Menurutnya, adalah kewajiban pihak Istana untuk mendudukkan persoalan pada fakta yang benar dan segera jelaskan persoalan yang sesungguhnya pada publik sehingga pemberitaan bisa diluruskan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya