Menag Imbau Masjid Tak Pilih Pemberi Sumbangan

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin mengimbau setiap pengurus masjid tak bersikap diskriminatif terhadap pihak-pihak yang hendak memberi sumbangan. Imbauan ini keluar terkait adanya surat dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang melarang pengurus masjid menerima sumbangan untuk renovasi dari tim sukses salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017
Menurut Lukman, rumah ibadah seharusnya menjadi tempat yang mengundang perdamaian dan menyebarkan kerukunan. Adanya surat dari DMI Jagakarsa justru akan membuat rumah ibadah menjadi tempat di mana benih-benih sikap diskriminatif tumbuh.
 
SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017
"Saya mengimbau hal-hal seperti itu sebaiknya dihindari. Marilah jadikan agama sebagai sesuatu kekuatan yang justru mengayomi semua kita, merangkul semua kita. Bahkan terhadap mereka-mereka yang berbeda. Setajam, sekeras apapun perbedaan itu," ujar Lukman di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.
 
Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax
Lukman melanjutkan, pemerintah berpandangan bahwa rumah ibadah, tak hanya masjid, adalah tempat di mana setiap orang seharusnya merasa damai dan terlindungi. Adanya sikap diskriminatif yang ditunjukkan oleh pengurus rumah ibadah membuat tujuan itu menjadi tidak terpenuhi.
 
"Semua rumah ibadah untuk betul-betul menjadikan agama sebagai sesuatu yang melindungi, menjaga harkat, martabat, derajat manusia," ujar Lukman.
 
Berdasarkan foto yang beredar di media sosial, surat yang ditandatangani Ketua DMI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jagakarsa secara spesifik meminta para pengurus masjid menolak tawaran renovasi masjid dari tim sukses Ahok (Basuki Tjahaja Purnama), termasuk Relawan Nusantara (RelaNU), organisasi yang mendukung Ahok dan pasangannya, Djarot Saiful Hidayat di Pilkada DKI 2017.
 
DMI dan MUI Jagakarsa merujuk kepada ayat 18 surat At Taubah, surat dalam kitab suci umat Islam, Alquran. Surat tersebut menyatakan bahwa pihak yang berhak memakmurkan masjid hanya orang-orang beriman, bukan kuffar (kafir), atau orang-orang yang tidak percaya Allah SWT dan Rasul-Nya.
 
"Karena masjid/mushollah hak Allah, sehingga orang-orang kuffar musyrikin dilarang memasuki masjid/musholla," demikian tertulis dalam surat itu.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya