KPK Tangkap Pengusaha Andi Narogong

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menangkap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP 2011-2013.

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pengusaha yang biasa menggarap proyek-proyek Kementerian Dalam Negeri ini ditangkap penyidik di sekitar Jakarta Selatan pada hari ini.

"Penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka AA hari ini menjelang siang," kata Febri di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Maret 2017. Kendati demikian, Febri belum mau merincinya lebih jauh.

KPK Sebut Bupati Kuansing Sempat Berusaha Kabur Saat Ditangkap

Ia hanya memastikan penangkapan Andi ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus yang menjerat. "Penangkapan dilakukan terhadap tersangka diduga keras melakukan tindak pidana," kata Febri.

Saat ini, Febri menambahkan, Andi Narogong sedang diperiksa intensif oleh penyidik. "KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Apakah langsung ditahan atau tidak," tuturnya. (one)

KPK Sebut Pernyataan Arteria Dahlan Soal OTT Bertetangan dengan UU
Hakim karir PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ditangkap KPK

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Saat itu, Itong menjadi hakim di PN Tanjungkarang, Lampung. Ia merupakan hakim anggota yang mengadili kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Timur bernama Satono

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2022