Dahlan Iskan Makin Intensif Diperiksa Kasus Mobil Listrik

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, diperiksa sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi mobil listrik di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin, 20 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung meningkatkan intensitas pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka dugaan korupsi pembuatan prototipe mobil listrik di Kementerian BUMN. Dahlan dipanggil lagi untuk diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin, 27 Maret 2017.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Ini adalah pemeriksaan kedua untuk Dahlan dalam statusnya sebagai tersangka. Dipimpin Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto, empat orang penyidik sudah tiba di kantor Kejati Jatim sekira pukul 08.00 WIB.

Yulianto enggan membeberkan fokus materi pertanyaan yang akan disodorkan kepada Dahlan. Pada pemeriksaan pekan lalu, mantan Direktur Utama PT PLN itu disodori tujuh pertanyaan seputar pengadaan mobil listrik. "Dilihat nanti saja," katanya saat ditemui VIVA.co.id di ruang lobi Kejaksaan.

Mobil Listrik Baru BYD Bakal Rilis, Pakai Nama Singa Laut

Hingga berita ini selesai ditulis, Dahlan belum tiba di kantor Kejaksaan. Pada pemeriksaan pekan sebelumnya, dia datang didampingi tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan. Dahlan mengklaim pengadaan mobil listrik semasa dia sebagai Menteri BUMN 2013 bukanlah proyek pengadaan.

Menurutnya, belum tentu semua kegiatan yang dilaksanakan lembaga negara masuk kategori pengadaan barang dan jasa. "Cuma, dulu itu semuanya diistilahkan pengadaan. Padahal yang saya maksud pengadaan mobil listrik itu, ya, pengadaan secara umum," ujar Dahlan usai diperiksa pekan lalu.

Range Rover EV Siap Meluncur, Fitur Berlimpah untuk Semua Medan Jalan

Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dana pembuatan prototipe mobil listrik yang kini dibelitkan secara hukum kepada kliennya itu tidak bisa disamakan dengan penggunaan uang negara pada proyek pengadaan barang dan jasa pada umumnya. Dana mobil listrik bersifat sponsorship.

Yusril menyebut bahwa pembuatan mobil listrik di masa Dahlan menjabat Menteri BUMN tahun 2012-2013 itu bukan termasuk kategori pengadaan barang dan jasa. Tiga BUMN yang mendanai proyek itu bekerja sama sebagai pihak sponsor. 

Dana sponsor, katanya, tidak menuntut keberhasilan pada kegiatan yang dilaksanakan. Dana sponsor bagian dari pengeluaran sebuah perusahaan. Contohnya Pertamina, salah satu penyokong mobil listrik. "Justru kalau misalkan berhasil dan mobil listrik jadi transportasi massal, Pertamina malah rugi," ujar advokat kawakan itu. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya