Paket 11 Kg Sabu Asal Malaysia Disergap BNN di Pontianak

Kepala BNN, Komjen Budi Waseso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap jaringan narkoba internasional yang memasukkan narkoba melalui wilayah perbatasan Malaysia dan Indonesia di Pontianak, Kalimantan Barat. Sebanyak 11 kilogram lebih sabu disita dalam 11 kemasan.

Eks Politikus Nasdem Pernah Lolos Bawa Sabu 55 Kg dari Malaysia
"Kita menyita 11,076 kilogram sabu dalam 11 kemasan," kata Kepala BNN, Budi Waseso di kantor BNN, Jakarta, Senin, 27 Maret 2017.
 
Hidup Lagi Setelah Tenggelam, Ratna Sarumpaet Diusir dari Danau Toba
Dijelaskan Budi, narkoba jenis sabu ini dibawa dari wilayah Entikong, Malaysia, menggunakan sebuah mobil. Kemudian diperbatasan berganti mobil hingga masuk ke wilayah Pontianak. Saat penyergapan, anggota BNN terpaksa menembak kaca depan mobil Toyota Avanza silver yang digunakan pelaku untuk membawa sabu tersebut.
 
Penyiar Radio asal Banten Nyambi Kurir Narkoba Internasional
"Kita temukan barang bukti di balik pintu mobil," ujar Buwas, Senin, 27 Maret 2017.
 
Dalam operasi tersebut anggota BNN menangkap tiga orang anggota jaringan, Apoh sebagai bandar, Gus dan Wah sebagai kurir. Saat penyergapan, Apoh terpaksa dilumpuhkan dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
 
"Apoh tewas tertembak saat penangkapan," ujar Buwas.
 
Jenderal polisi berbintang tiga ini memaparkan tiga orang anggota sindikat internasional yang ditangkap ini bukan jaringan baru. Jaringan ini sudah beberapa kali melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia.
 
Dari pengakuan Gus, dirinya sudah delapan kali melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia. Sedangkan Wah sudah melakukan lima kali penyelundupan. Setiap kirim barang, keduanya mendapat komisi Rp5 juta per orang.
 
"Mereka masing masing dibayar Rp5 juta setiap pengiriman," katanya.
 
BNN akan tetap mengembangkan jaringan narkoba ini. Juga jensi sabu dan kemana saja barang haram ini diedarkan. Buwas  memastikan kedua kurir yang tertangkap ini terancam hukuman mati.
 
Sesuai Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal pidana mati.
 
“Kita harus memberi hukuman tegas," katanya.
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya