Kepala Seksi Dinas Suap Bupati Klaten Pakai Uang Hasil Utang

Sidang penyuap terhadap Bupati Klaten Sri Hartini
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royantp

VIVA.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang mengadili Suramlan, seorang terdakwa kasus suap terhadap Bupati Klaten Sri Hartini pada Rabu, 29 Maret 2017. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa pria yang menjabat Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten itu, melakukan praktik suap untuk mendapatkan jabatan tertentu.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Uang suap sebesar Rp200 juta diberikan terdakwa kepada Bupati Sri Hartini melalui Kepala bidang Sekolah Dasar Disdik Klaten, Bambang Teguh Setya.

"Uang suap itu diberikan di rumah dinas Bupati Klaten melalui Bambang Teguh Setya sebesar Rp200 juta, " kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dodi Sukmono di Semarang, Jawa Tengah.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Jaksa menyebut, pemberian uang itu berlangsung pada kurun waktu bulan November 2016 lalu. Awalnya terdakwa ditawari oleh Bambang Teguh Setya terkait pengisian jabatan Kepala Bidang SMP Disdik Klaten. Syaratnya, terdakwa harus menyetor uang Rp200 juta.

Namun pada prosesnya, terdakwa tidak sanggup membayarnya. Terdakwa lalu meminta bantuan kepada Bambang untuk mencarikan pinjaman uang. Hingga akhirnya uang tersebut diperoleh melalui pinjaman dari Bambang sendiri.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

"Pada 12 Desember 2016, saudara Bambang mencarikan pinjaman kepada saksi Dandy. Dandy lalu menyanggupi. Uang Rp50 juta akhirnya dipinjamkan kepada terdakwa sebagai uang muka yang diberikan kepada bupati, " ujarnya.

Beberapa hari kemudian, Bupati memanggil saksi Slamet untuk memberikan rancangan draf pengisian jabatan di Dinas Pendidikan.

"Bupati menyodorkan nama jabatan kasi, salah satunya nama terdakwa untuk menjabat Kabid  SMP. Hingga total uang sebesar Rp200 juta," lanjut Jaksa.

Jaksa mendakwa Suramlan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sebagaimana Pasal 5 dan Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan nota pembelaan atau eksepsi di hadapan Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono. Kuasa Hukum terdakwa, Theodorus Yoseph Parera menyebut bahwa dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas. Sebab inisiatif kasus suap itu awal mulanya dari Bupati Klaten Sri Hartini bersama Bambang Teguh Setya.

"Kami menganggap uraian Jaksa KPK  kabur dan tidak jelas. Maka dakwaan itu tidak kami terima,” ujar Parera.

Parera juga keberatan jika kliennya didakwa pasal tentang suap dan gratifikasi dengan tuntutan hukum seberat-beratnya.

"Secara hukum saya jamin klien saya bersalah karena menyerahkan Rp50 juta tapi tuntutannya jangan seberat-beratnya," lanjut si pengacara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya