DPR Sentil Pemprov DKI Soal Rute MRT ke Pulau Reklamasi

Sejumlah aktivis menggelar aksi menolak Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tak mengeluarkan wacana yang menimbulkan polemik seperti rencana memperpanjang rute Mass Rapit Transit hingga ke pulau K, reklamasi Jakarta. Wacana ini dinilai berpotensi memperkeruh masalah proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Ini Saluran Air Kuno di Lokasi Proyek MRT Jakarta

"Reklamasi saja masih bermasalah. Harusnya Pemprov DKI bijak dalam mengeluarkan pernyataan wacana. Jangan lempar wacana yang berpotensi polemik," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan kepada VIVA.co.id, Rabu malam, 29 Maret 2017.

Dia menekankan, memang ada wacana tersebut, ada baiknya Pemprov DKI berkoordinasi dengan DPRD DKI. Bukan justru sebaliknya tanpa komunikasi namun melempar rencana yang baru sebatas wacana. Hal ini yang dikhawatirkan jadi polemik dan kekecewaan masyarakat.

Pemprov DKI Tetapkan Lokasi Pembangunan MRT Koridor Kota-Ancol Barat

"Harusnya konsultasi dengan DPRD DKI dengan penyesuaian persyaratan yang ada. Ini yang harus jadi evaluasi agar tak melemparkan wacana," lanjut politisi PKB tersebut.

Daniel menyarankan agar Pemprov DKI fokus sebaiknya terhadap masalah pasca putusan PTUN Jakarta. Jika  memang mengajukan banding, diharapkan Pemprov DKI mengajukan bukti yang kuat untuk menunjukan proyek reklamasi tak melanggar undang-undang.

Brimob Simulasi Tangani Bom di Stasiun MRT Lebak Bulus, Ini Alasannya

Menurutnya, pihak Pemprov DKI harus paham terkait aturan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

"Bagaimana memastikan tidak terjadi bencana sosial dan lingkungan serta memastikan nelayan terdampak tetap memiliki keberlangsungan ekonomi yang baik," tutur Daniel.

Wakil Ketua Komisi IV DPR, dan juga Wasekjen PKB, Daniel Johan.

Foto: Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPR lain, Herman Khaeron. Ia menyebut ada hal yang lebih penting dilakukan Pemprov DKI dibandingkan perpanjangan koridor MRT. Beberapa persoalan tersebut seperti masalah kemacetan, kerusakan jalan.

Apalagi, belum lama ini, ada putusan PTUN Jakarta terkait proyek reklamasi di tiga pulau yang sebaiknya dihentikan.

"Selesaikan dulu persoalan reklamasi ini.Tentunya semua pembangunan harus berdasarkan aspek legal, dan persoalan perubahan koridor ini bukan soal setuju atau tidak," kata Politisi Demokrat ini kepada VIVA.co.id, Rabu malam, 29 Maret 2017.

Sebelumnya, wacana ini mencuat karena ada rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperpanjang rute Mass Rapid Transit (MRT) hingga ke pulau reklamasi di Pulau K. Rute MRT fase dua, awalnya direncanakan dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Kampung Bandan.

Namun, ada rencana jika Pemprov DKI ingin merubah rute dari Bundaran Hotel Indonesia sampai Ancol Timur. Tapi, berhubung lokasi depo di Ancol tidak memenuhi luas minimal yang dibutuhkan PT MRT Jakarta, muncul wacana perpanjangan MRT fase dua hingga ke Pulau K, di Teluk Jakarta.                        

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya