- Fajar GM/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengaku lega dengan bocornya berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Politikus Hanura, Miryam S Haryani, soal kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dokumen BAP Komisi Pemberantasan Korupsi yang bocor tersebut menyebutkan, di Komisi II DPR, hanya nama Ganjar Pranowo yang disebut Miryam menolak uang haram e-KTP yang diberikan terdakwa Sugiharto, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI kala itu.
"Hari ini saya lega, paling enggak keluarga saya membaca berita ini. Dan Ganjar masih dipercaya keluarga untuk itu. Itu ya mungkin Allah memberikan jalan saja pada saya,” kata Ganjar, di rumah dinas Puri Gedeh Semarang, Rabu, 29 Maret 2017.
Miryam dalam BAP itu menyebut, para pimpinan Komisi II DPR seluruhnya menerima uang US$3 ribu, terkecuali satu orang, Ganjar Pranowo. Sedangkan lainnya, yakni Burhanuddin Napitupulu (Fraksi Golkar), Taufik Efendi (Fraksi Demokrat), dan Teguh Juwarno (Fraksi PAN), tidak ada kalimat menolak atau mengembalikan.
“Saya berikan Rp100 juta kepada saudara Ganjar Pranowo dari Fraksi PDI-P, namun dikembalikan lagi kepada saya. Saya serahkan kembali kepada saudara Yasona Laoli selaku Kapoksi,” kata Miryam dalam BAP tersebut.
Berikutnya Miryam juga membagikan uang dari Sugiharto sebesar US$200 ribu. Uang itu dibagikan dengan rincian; untuk setiap anggota Komisi II masing-masing US$2.500, setiap kapoksi masing-masing US$2.500, dan tiap pimpinan Komisi II masing-masing US$3 ribu.
Lagi-lagi pada pemberian kedua ini, dari empat pimpinan Komisi II, hanya Ganjar Pranowo yang dinyatakan menolak. Persis pada pemberian pertama, Ganjar menolak uang pemberian Miryam, kemudian uang itu diserahkan oleh Miryam kepada Yasona Laoli.
Data nominal uang tersebut berasal dari pernyataan Miryam pada pemeriksaan kedua, 7 Desember 2017. Pernyataan itu sekaligus mengoreksi pernyataannya pada pemeriksaan pertama. Pada pemeriksaan pertama, Miryam menyatakan bahwa uang yang dibagi pada anggota Komisi II DPR masing-masing US$3 ribu dan US$5 ribu, sedangkan pimpinan Komisi II masing-masing US$10 ribu dan US$15 ribu
Pengakuan Miryam
Ganjar mengaku, BAP Miryam setebal 27 halaman yang beredar ke publik tersebut benar adanya. Di mana pernyataan Miryam dalam BAP seperti mengamini apa yang telah Ganjar ungkap ke publik. Ia sendiri pun pernah dikonfrontasi dengan Miryam oleh penyidik KPK.
Dalam pertemuan itu, Miryam menyatakan tidak pernah memberi uang pada Ganjar. “Telah terkonfirmasi cerita saya, bahwa saya dikonfrontasi oleh penyidik dan yang saya ceritakan ternyata hari ini ada tulisannya. Kalau dulu saya ngomong kan mungkin orang tidak percaya, tapi sekarang ada buktinya,” kata dia.
Ganjar sendiri pada Kamis besok, 30 Maret 2017, akan menjadi saksi terkait kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selain Ganjar, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dijadwalkan juga akan menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan kala itu.
Ganjar berharap dari kesaksian BAP Miryam, pengungkapan kasus e-KTP bisa lebih cepat. “Sekarang yang beredar setidaknya membuat pribadi saya lebih jelas, apa sikap saya, bagaimana kondisi dan faktanya, mungkin juga bisa menjelaskan alurnya, siapa-siapa aktornya,” katanya. (ren)