Dikonfrontir, Novel Tegaskan Tak Pernah Tekan Saksi E-KTP

Tiga penyidik KPK siap bersaksi di sidang korupsi E-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam Haryani, akhirnya hadir di persidangan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017. Sebelumnya, politikus Hanura itu mangkir di persidangan karena sakit.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Miryam sedianya akan dikonfrontir dengan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu terkait keterangan Miryam sebelumnya di persidangan, yang mengaku ditekan penyidik selama penyidikan kasus e-KTP. Karena itulah, Miryam akhirnya mencabut berita acara pemeriksaannya (BAP) di KPK.

Pantauan VIVA.co.id, Miryam Haryani dan tiga penyidik KPK, yakni Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan Santoso tiba di ruang sidang sekira pukul 09.30 WIB. Sebelum memberikan keterangan, keempat saksi tersebut disumpah terlebih dulu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Majelis hakim yang dipimpin John H Butar-butar langsung bertanya kepada salah seorang penyidik KPK, Novel Baswedan, terkait ancaman yang diklaim Miryam selama penyidikan kasus e-KTP di KPK.

Di depan majelis hakim, Novel menegaskan bahwa penyidik KPK tidak pernah menekan apalagi mengancam saksi Miryam Haryani saat pemeriksaan di KPK. Ia pun menceritakan kondisi serta suasana di ruang pemeriksaan.

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

"Kondisi ruangan ada meja di tengah, saksi ada di depan, kami penyidik duduk berdekatan dan yang bersangkutan duduk di depan. Komunikasi penyidik dengan saksi dilakukan sebaik mungkin," kata Novel.

Mantan penyidik Polri ini sangat yakin tidak ada tekanan yang dilakukan penyidik selama pemeriksaan. Bahkan, menurut Novel, ia juga melakukan metode lain untuk memeriksa saksi dengan cara sederhana lainnya.

"Saya juga berikan dia kertas untuk menuliskan keterangannya, untuk menjaga originalitas," ujar Novel.

Miryam terpaksa dikonfrontir dengan penyidik KPK setelah pada persidangan lalu, ia mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lantaran mengaku mendapatkan tekanan saat menjalani pemeriksaan di KPK. Pencabutan itu berdampak signifikan karena melalui Miryam-lah akan terkuak penerimaan uang oleh sejumlah anggota dan pimpinan Komisi II DPR terkait e-KTP. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya