- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim mengeluarkan penetapan tersangka atas nama Miryam S Haryani, karena dianggap telah beri keterangan palsu di muka persidangan. Permintaan jaksa itu mengacu pada bantahan Miryam kepada keterangan yang dibuatnya sendiri di KPK.
"Yang Mulia, mengacu pada Pasal 174 KUHAP kami minta majelis menetapkan saudari Miryam sebagai tersangka keterangan palsu dan dilakukan penahanan untuk yang bersangkutan," kata jaksa KPK Irene Putri dalam sidang terdakwa korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 30 Maret 2017.
Meski begitu, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar memilih untuk menunggu keterangan dari saksi lain untuk didengarkan. Tetapi, hakim menilai jaksa bisa menempuh langkah hukum.
"Majelis berpendapat untuk lebih lanjut mendengar dulu saksi lainnya. Tetapi kepada JPU ini tidak menutup Anda menggunakan langkah hukum lain, tapi di luar Pasal 174 KUHAP itu ya," kata hakim John.
Dalam persidangan ini, Miryam tetap mencabut seluruh isi BAP miliknya di KPK, meskipun jaksa telah menghadirkan tiga orang saksi penyidik. Mereka yakni Novel Baswedan, Irwan Susanto dan A Damanik.
Ketiga penyidik menjelaskan semua proses pemeriksaan Miryam dari pertama hingga keempat di KPK. Mereka juga membantah telah melakukan penekanan. Namun, Miryam kukuh pada langkahnya yakni mencabut seluruh isi BAP karena ketika itu merasa ditekan penyidik KPK.
Ditemui usai persidangan, Miryam keluar persidangan tanpa sepatah kata pun. Politikus Hanura itu hanya tersenyum kecil ketika dikonfirmasi mengenai permintaan jaksa KPK kepada majelis hakim, agar Miryam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kesaksian palsu di persidangan. (mus)