Ganjar Pranowo Mengaku Tiga Kali Ditawari Uang E-KTP

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Sumber :
  • Fajar Sodiq/Solo

VIVA.co.id – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengaku pernah tiga kali ditawari uang berkaitan dengan pembahasan e-KTP. Ganjar juga mengaku pernah diberi bungkusan yang diduga berisi uang.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Demikian diungkapkan Ganjar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis 30 Maret 2017

"Di dalam BAP, Anda pernah ditanya, apa pernah ditawari uang? Anda jawab pernah oleh (almarhum) Mustoko Weni. Apakah itu benar?" tanya hakim Jhon Halasan Butar Butar.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Ganjar mengakuinya. Menurut Gubernur Jawa Tengah ini,  mantan anggota Komisi II DPR, Mustoko Weni, menawarkan uang sekitar tiga kali. Menurut Ganjar, saat itu dia adalah Wakil Ketua Komisi II DPR.

"Saya enggak ingat, sekali, dua kali atau tiga kali di dalam ruang sidang. Dia bilang, Dek ini ada titipan. Saya bilang tidak usah. Dari awal saya tidak mau terima, saya bilang ambil saja," kata Ganjar.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Hakim Jhon kemudian mengonfirmasi keterangan lain Ganjar di dalam BAP. Keterangan itu mengenai adanya seseorang yang memberikan bungkusan kepadanya.

Menurut Ganjar, saat itu dia sedang berbicara dengan stafnya usai mengikuti rapat. Tiba-tiba, klaim Ganjar, ada seseorang yang menghampiri dan menyerahkan bungkusan itu.

"Waktu itu ada orang yang nyelonong ngasih bungkusan. Saya pikir itu buku, tapi kok tidak seperti buku, terus saya tanya dia siapa, tapi pada tidak tahu," kata Ganjar.

Setelah itu Ganjar minta anak buahnya untuk kembalikan bungkusan itu. Namun, Ganjar berdalih tak mencari tahu siapa orang tersebut, dan apa maksud pemberian itu.

Untuk diketahui, pengakuan Ganjar itu berlainan dengan keterangan Muhammad Nazaruddin dalam berita acara pemeriksaan di KPK. Nazaruddin menyebutkan adanya pemberian uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong sejumlah US$500 ribu di ruangan Mustoko Weni.

Ketika itu, Nazar mengaku mendengar langsung Mustoko Weni menghubungi Ganjar lewat telepon. Kemudian Ganjar datang jemput uang itu di ruangan Mustoko Weni.

Andi Narogong, kata Nazaruddin, merupakan pengusaha yang menjadi operator korupsi e-KTP. Pemberian uang senilai US$500 ribu itu adalah uang selain yang diberikan melalui mantan anggota komisi II DPR, Miryam S Haryani.

Meski begitu, di hadapan majelis hakim, Ganjar Pranowo membantah pernah menikmati uang terkait proyek e-KTP.

Ganjar disebut dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa kasus e-KTP, yaitu mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, hari ini, Kamis, 9 Maret 2017.

Salah satu dakwaan itu menyebutkan bahwa Ganjar adalah salah satu pimpinan Komisi II DPR RI yang mendapat jatah US$500 ribu (Rp6,6 miliar). Pemberian dilakukan di ruang kerja Mustoko Weni di Gedung DPR, pada Oktober 2010. Pemberian uang tersebut agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP yang diusulkan.

Selain itu, masih pada Oktober 2010, sebelum masa reses DPR, Andi Narogong kembali memberikan uang kepada Ganjar sebesar US$20 ribu (Rp267 juta). Pemberian serupa juga diberikan kepada dua Wakil Ketua Komisi II lainnya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya