- VIVA.co.id/ Eka Permadi
VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Abraham Samad menilai nota kesepahaman atau MoU antara KPK, Polri dan Kejaksaan yang diteken Kamis, 30 Maret 2017, justru melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Ketua KPK, Agus Rahadjo lantas angkat bicara mengenai pernyataan Abraham Samad. Dia mengatakan bahwa MoU itu tak bertentangan dengan tugas KPK.
"Dilihat saja mana yang bertentangan dengan Undang-undang enggak ada," kata Agus Rahadjo di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Maret 2017.
Sebelumnya, Abraham Samad mengatakan, pelemahan terhadap KPK muncul antara lain dengan adanya MoU yang baru diteken oleh KPK dan lembaga penegak hukum lainnya.
Menurutnya, ada pelemahan terhadap kewenangan dalam menggeledah sesama aparat penegak hukum.
"KPK ini harusnya tidak boleh terkooptasi oleh lembaga-lembaga lain di negeri ini, baik lembaga penegak hukum maupun lembaga di negara ini," kata Samad di Gedung KPK.
Nota kerjasama tiga lembaga itu tertuang dalam Nomor: SPJ-97/01-55/03/2017, Nomor: KEP-087/A/JA/03/2017, Nomor: B/27/III/201.
Salah satu kerjasama diantara lembaga penegak hukum itu adalah terkait peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) atau capacity building diantara tiga lembaga tersebut.