Bandar Narkoba Kambuhan Tewas Ditembak Polisi Lampung

Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Sudjarno, saat menunjukkan narkoba yang disita dari seorang pengedar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ardian (Bandar Lampung)

VIVA.co.id – Aksi kejar-kejaran terjadi saat petugas Satuan Narkoba Polda Lampung awal pekan ini hendak menangkap seorang pria berinisial DS, yang diduga sebagai bandar narkoba. Pria 38 tahun itu mencoba melarikan diri ke arah Haji Mena, Lampung Selatan, Lampung hingga akhirnya tak berkutik setelah ditembak petugas.

Komplotan Penembak Mako Polda Lampung Berhasil Ditangkap 1 Orang

Warga Teluk Betung, Bandar Lampung itu meninggal saat dibawa menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Dari tangan tersangka, yang merupakan residivis kasus narkoba, polisi menyita sabu seberat 2,5 kilogram, sepucuk senjata api rakitan, beberapa buah peluru tajam, air gun dan handphone.

"Kembali kami melakukan ekspose penangkapan bandar narkoba di kamar jenazah, kali ini dengan barang bukti sebanyak 2,5 kilogram sabu," ujar Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Sudjarno, di RS Bhayangkara Polda Lampung.Senin malam, 3 April 2017.

Bentrok Antar Kelompok Rontek, Mako Polda Lampung Ditembaki Orang Tak Dikenal

Sudjarno melanjutkan, sebelumnya tersangka sudah diberi peringatan, namun malah melawan dan mencoba melarikan diri. "Tersangka DS meninggal saat di perjalanan menuju rumah sakit. Tersangka meninggal dunia akibat ‘pelumpuhan,’" katanya.

Berdasarkan hasil identifikasi kepolisian, DS adalah residivis yang masih dalam masa Pembebasan Bersyarat (PB) dalam kasus yang sama, yakni sabu. Pria itu ditangkap aparat Ditresnarkoba dan sudah mendapat vonis tujuh tahun dari Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.  "Tidak dipungkiri lagi, dia ini bandar kambuhan. Ini jadi bukti otentik," ujar Sudjarno.

Terkuak! Pelaku Berondong Tembakan ke Mako Polda Lampung ternyata Sindikat Maling Mobil

Sudjarno juga menunjukkan kartu bimbingan yang wajib dimiliki warga binaan yang mendapat PB. Kartu itu dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Lampung Balai Pemasyarakatan Bandar Lampung. Masa berlaku PB terhitung 21 Februari 2016 sampai 18 Desember 2018. 

"Indikasi kalau dia pemain dari dalam lapas kami tidak tahu. Ternyata setelah kami lumpuhkan diketahui statusnya masih dalam masa PB. Kami juga mapping, jika masih banyak bandar yang diduga kuat sama seperti ini," ujarnya. (ren)

Antrean kendaraan pemudik di Dermaga Pelabuhan Bakauheni, Lampung

Polda Lampung Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni 13-15 April 2024

Polda Lampung Prediksi Puncak Arus Balik lebaran Lintasi Pelabuhan Bakauheni pada 13-15 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024