Pengikut NII Membangkang MUI Tetap Salat Hadap Timur

Pengikut NII didampingi Kepala Desa Tegalgede diperiksa polisi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa, 4 April 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA.co.id - Sepuluh pengikut Negara Islam Indonesia (NII) pimpinan Sensen Komara disebut membangkang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Mereka dilaporkan masih melaksanakan salat lima waktu menghadap kiblat ke arah timur, bukan ke barat, seperti lazim umat Islam di Indonesia. Padahal, MUI Kabupaten Garut sudah memberikan pemahaman tentang pelaksanaan salat yang sesuai ajaran Islam.

Kepala Desa Tegalgede, Kartika Ernawati, mengatakan bahwa sejauh ini kesepuluh warga pengikut NII di wilayahnya tidak pernah berubah keyakinan. Mereka melaksanakan salat dengan arah kiblat menghadap timur, sesuai arah terbit matahari.

Pengangkatan Tiga 'Jenderal NII' Disebut Telah Diumumkan kepada Rakyat

"Sepertinya mereka tidak pernah berubah; mereka masih yakin bahwa sesuai ajaran yang diterimanya salat menghadap timur," ujar Kartika kepada wartawan saat mendampingi delapan pengikut NII diperiksa polisi pada Selasa, 4 April 2017.

Delapan orang pengikut NII diperiksa lagi oleh polisi di  Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa, 4 April 2017. Mereka dimintai keterangan tentang dugaan makar dan penistaan agama Islam.

Terungkap, Tiga 'Jenderal' NII Diangkat Imam Besar Sensen Komara

Polisi masih menjadwalkan memeriksa Wawan Setiawan, panglima NII yang mengaku berpangkat jenderal. Penyidik juga mengagendakan memeriksa Sensen Komara, pria yang mengaku Presiden NII sekaligus panglima tertinggi yang berpangkat jenderal bintang enam.

Perangkat Desa Tegalgede terus mengimbau masyarakat setempat agar menghindari tindakan-tindakan yang dapat memicu konflik akibat kasus itu. Kepala Desa menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi.

"Sekarang sudah jadi kewenangan polisi. Saya sebagai Kepala Desa terus berupaya menciptakan kondisi di desa tetap aman," kata Kartika.

Salat hadap timur

Pria bernama Wawan Setiawan, warga Kabupaten Garut, mengaku sebagai pengikut NII yang berpangkat jenderal bintang empat. Dia menulis surat pemberitahuan tentang pelaksanaan salat lima waktu dan salat Jumat menghadap kiblat ke arah timur.

Surat itu menyebar dan menggegerkan warga Desa Desa Tegalede, Kecamatan Pakejeng, Kabupaten Garut, pada Jumat, 17 Maret 2017.

Wawan diundang ke Balai Desa Tegal Gede di Kecamatan Pakejeng, tempatnya bermukim, pada Selasa, 21 Maret 2017. Dia diminta menjelaskan perihal surat pemberitahuan yang, menurutnya, merupakan perintah Sensen Komara bin Bakar Misbah, pemimpin NII sekaligus Rasulullah Al Masih.

Wawan menjelaskan alasan pelaksanaan salat lima waktu dan salat Jumat menghadap timur. Intinya, kata Wawan, itu semua perintah Sensen Komara bin Bakar Misbah, dan dia hanya menjalankan perintah pemimpinnya.

Syahadat

NII dan kehebohan tentang salat lima waktu dan salat Jumat menghadap timur pernah muncul pada 2011. Seruan itu disampaikan Sensen Komara bin Bakar Misbah.

Selain itu, Sensen mengganti sebagian dua kalimat Syahadat. Seharusnya dua kalimat Syahadat itu, "Asyhadu an-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan rasuulullah" lalu diganti menjadi "Asyhadu an-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Sensen Komara Bin Bakar Misbah Rasuululah".

Sensen dan sejumlah pengikutnya diadili karena itu dan akhirnya dihukum dimasukkan ke bagian jiwa Rumah Sakit dr Hasan Sadikin Bandung pada 16 Juli 2012. Tiga orang pengikut Sensen divonis masing-masing tiga tahun penjara.

Makar

Tuduhan makar kepada Sensen bermula dari peringatan hari kelahiran NII pada 7 Agustus 2011. Acara itu digelar di Sentra Bakti, Kampung Babakan Cipari, Desa Sukarasa, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Sensen dan pengikutnya mengibarkan bendera NII berwarna merah putih dengan logo bulan dan bintang. Pengibaran bendera itu sempat digagalkan aparat Kepolisian dan TNI. Sebanyak 120 helai bendera NII berwarna merah dan satu helai bendera NII besar disita aparat pada 5 Agustus 2011. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya