Hanura akan Berikan Pendampingan ke Miryam Haryani

Gede Pasek Suardika.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Wakil Ketua Umum Partai Hanura Gede Pasek Suardika mengaku prihatin koleganya di partai yakni Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan Hanura mengedepankan asas praduga tak bersalah atas diri Miryam.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Tetap kita kedepankan asas praduga tidak bersalah. Dan yang paling tahu kan beliau. Kita tidak tahu bagaimana semestinya," kata Pasek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu malam 5 April 2017.

Pasek tidak menjawab apakah Hanura akan langsung memberhentikan Miryam setelah status tersangka ini. Dia mengaku menyerahkan ke dinamika yang masih berlangsung.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Tersangka itu kan masih ada ruang-ruang praduga tidak bersalah. Jadi biarlah proses peradilan nanti yang menentukan bagaimana kondisi sebenarnya. Dan khusus kalau mekanisme di dewan juga sudah ada mekanismenya. Ikuti saja semua prosedur," ujarnya.

Terkait upaya bantuan hukum dari Hanura kepada Miryam, Pasek menyebut pasti ada pendampingan. "Pasti kan sebagai teman pasti siap mendampingi. Minimal teman curhat kan itu penting," kata Pasek.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP pada tahun 2011 hingga 2012.

"KPK menetapkan satu orang MSH (Miryam S Haryani) mantan anggota DPR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2017.

Febri menjelaskan, penetapan tersangka MHS karena yang bersangkutan diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya