KPK Sudah Periksa 289 Saksi untuk Korupsi Proyek E-KTP

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi, untuk dimintai keterangan perihal kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, atau e-KTP tahun 2011 dan 2012.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Untuk penyidikan (tersangka) Irman dan Sugiharto, ada sekira 289 saksi yang diperiksa. Sedangkan untuk tersangka AA (Anton Agustinus) nanti, akan kompilasi lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat 7 April 2017.

Menurut Febri, saksi yang diperiksa tentunya dari pihak swasta, pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan dari pihak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Di persidangan, kita akan mengagendakan 130 orang saksi. Sudah mulai diperiksa. Sudah persidangan ke-7," ujarnya.

Dalam perkara korupsi e-KTP, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, di antaranya, Andi Narongong, Irman, dan Sugiharto. Sedangkan satu orang tersangka lagi, yakni Miryam S. Haryani dalam kasus kesaksian palsu di sidang e-KTP. Tidak menutup kemungkinan, KPK akan menetapkan tersangka lain.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Perkara proyek e-KTP ini, negara diduga mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun, dari total nilai paket pengadaan sekira Rp5,9 triliun," kata Febri Diansyah.

Dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, sudah menjadi terdakwa di persidangan. Keduanya didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, dalam paket pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Sedangkan Andi Narogong menyusul kemudian, sebagai pihak yang menjadi inisiator pembagian jatah fee proyek e-KTP. Andi berperan aktif dari mulai proses pembahasan anggaran hingga pengadaan proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya