Pelunasan Biaya Haji Tahap Satu Dibuka Mulai 10 April

Prosesi lempar jumrah bagi jemaah haji.
Sumber :
  • REUTERS/Ahmed Jadallah

VIVA.co.id – Kementerian Agama segera membuka pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap satu pada Senin, 10 April 2017 nanti. Bagijemaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk alokasi kuota provinsi atau kabupaten kota, diimbau untuk segera melakukan pelunasan sebelum batas akhir pada 5 Mei 2017. 

Tahap I Ditutup, 200.601 Jemaah Lunasi Biaya Haji 1445 H/2024 M

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat jumpa pers penyelenggaraan haji 2017 di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Jumat 7 April 2017. 

"Senin nanti calon Haji sudah bisa melakukan pelunasan di 17 bank yang bekerja sama dengan pemerintah," kata Lukman. 

Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024

Di tempat yang sama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdul Djamil mengatakan bahwa pelunasan BPIH tahun ini akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap satu diperuntukkan bagi jemaah yang masuk dalam alokasi kuota dengan ketentuan yaitu jemaah lunas tunda tahun 1437H/ 2016M, dan tahun sebelumnya belum pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, terhitung pada tanggal 28 Juli 2017, dan jemaah haji nomor porsi berikutnya sebanyak 5 persen yang berstatus belum haji yang masuk daftar tunggu pada tahun 1439H/2018M dari jumlah kuota provinsi dan kab/kota yang bersangkutan.

Sedangkan tahap dua dilaksanakan bilamana hingga akhir pelunasan tahap satu masih terdapat sisa kuota haji yang belum terpenuhi. Adapun pengisian sisa kuota dikembalikan kepada masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.

147.520 Jemaah Lunasi Biaya Haji 1445 H/2024 M

"Tahap satu dilakukan setiap hari kerja dimulai tanggal 10 April hingga 5 Mei 2017. Ssedangkan tahap dua sejak tanggal 22 Mei hingga 2 Juni 2017," kata Abdul. 

Dalam rangka mengisi sisa kuota haji yang diakibatkan jemaah membatalkan keberangkatannya setelah pelunasan tahap dua berakhir, pemerintah juga menyiapkan jemaah status cadangan sebesar 5 persen atau 10.193 orang yang diberikan kesempatan melunasi BPIH tahap satu.

Jemaah cadangan yang telah melunasi akan diproses persiapan keberangkatannya (masuk kuota tahun ini) jika masih ada sisa kuota setelah selesainya pelunasan tahap dua.

"Jemaah yang telah melakukan pelunasan wajib melapor ke Kankemenag Kab/Kota sesuai dengan tempat pendaftaran jemaah paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan," kata dia. 

Sekadar informasi, Pemerintah dan DPR menetapkan besaran rata-rata BPIH tahun ini Rp34,8 juta. Adapun kuota haji Indonesia tahun ini yaitu 221 ribu jemaah, yang terdiri dari 204.000 kuota haji regular dan 17.000 kuota haji khusus. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya