- Irwandi
VIVA.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP tahun 2011 dan tahun 2012 pada Senin 10 April 2017 mendatang. Dalam sidang ke-8 itu akan fokus tentang pengadaan barang.
"Di sidang kedelapan ini kami masuk pengadaan barang. Kita mulai membuktikan indikasi penyimpangan di pengadaan (e-KTP)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 7 April 2017.
Menurut Febri, sidang kasus korupsi e-KTP ini menghadirkan berbagai pejabat instansi lain yang masih ada korelasinya. "Penuntut Umum KPK akan menghadirkan tujuh saksi," ujarnya.
Saksi yang dihadirkan ialah, satu orang dari pihak Kementerian Keuangan, satu orang dari pihak Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) satu orang, satu orang dari pejabat Kementerian Dalam Negeri dan tiga orang dari pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan 4 orang tersangka di antaranya, Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan Miryam S Haryani. "Perkara proyek e-KTP ini negara diduga mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekira Rp5,9 triliun," kata Febri. (one)