Perjalanan Politikus PKS dan Pendakwah yang Diciduk Densus

Personel Densus 88 Polri.
Sumber :
  • D.A. Pitaloka/Malang

VIVA.co.id – Kepolisian menjelaskan kronologi dua warga negara Indonesia yang dideportasi dari negara Turki dan hingga akhirnya diamankan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

Dua orang itu ialah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan Jawa Timur sekaligus Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nadir Umar (MNU) dan aktivis dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Forum Dakwah Nusantara (FDN), Budi Mastur.

Kepala Biro Penerangan Masyakarat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto mengatakan, awalnya dua orang itu berangkat melalui rute Bandung, Jawa Barat, Surabaya-Kuala Lumpur-Istanbul pada 31 Maret 2017.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Setiba di Istanbul, dua orang tersebut dijemput oleh perwakilan dari Qoirum Umah yang berada di Istanbul. Saat sore harinya mereka mengunjungi pengungsian warga Palestina di Istanbul, 1 April 2017.

Esok harinya pada tanggal 2 April 2017, mereka berangkat ke Gaianteb untuk penyaluran bantuan dan kemudian sore harinya melakukan perjalanan ke Kota Rayhanli perbatasan Turki-Suriah.

IDI Sukoharjo Minta Kasus Sunardi Tak Dikaitan dengan Profesi Dokter

"Setelah melakukan penyaluran bantuan kemudian menginap di kantor cabang Qoirum Umah di Rayhanli dan kembali ke Istanbul," ujarnya.

Kemudian, pada 4 April 2017, mereka berangkat ke Libanon dan Istanbul. Namun saat sampai di Libanon, kedua orang ini mengalami kendala visa dan akhirnya kembali lagi ke Istanbul.

"Setelah sampai di Istanbul diketahui bahwa mereka telah memasuki daerah perbatasan kemudian diamankan oleh pihak imigrasi," ujarnya.

Setelah diamankan pihak imigrasi setempat, dua WNI tersebut pada 5 April 2017 diperiksa di Rumah Sakit Istanbul untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai tujuan kedatangannya.

Usai dilakukan pemeriksaan, kedua orang WNI itu akhirnya dideportasi ke Indonesia melalui Kuala Lumpur, Malaysia. Sementara Budi Mastur dideportasi melalui Bandara Husein Sastra Negara Bandung, Jawa Barat. Untuk Muhammad Nadir Umah dideportasi ke Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 8 April 2017.

Setibanya dua orang di bandara, masing-masing langsung dijemput dan diamankan anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror untuk dimintai keterangan.

Menurut Rikwanto, setiap ada warga negara Indonesia yang dideportasi berhubungan dengan negara Turki maupun informasi radikal dari pemerintah negara lain, maka akan diperiksa kembali di Tanah Air.

"Seperti biasanya, apabila ada FTF (Foreign Terrorist Fighter) yang dideportasi diberitahukan ke Densus 88 Antiteror," kata Rikwanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya