Penyelundupan 150 Ekor Kura-kura Moncong Babi Digagalkan

Melihat fasilitas di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta
Sumber :
  • direktori-wisata.com

VIVA.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I kembali menggagalkan upaya penyeludupan hewan yang dilindungi dan ikan invasive.

Layanan Skytrain Bandara Soekarno-Hatta Dihentikan Sementara

Sebanyak 150 ekor kura-kura moncong babi, 42 ekor kura-kura dada merah, 20 ekor bawal albino dan 5 ekor ikan black snake head yang rencananya dikirim ke Pekanbaru itu digagalkan oleh petugas di Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Sabtu malam 8 April 2017.

Pelaku yabg merupakan penumpang pesawat Lion Air rute Tangerang- Pekanbaru berinisial IS mencoba menyelundupkan hewan yang dilindungi.

VIDEO: 4 Anak Singa Afrika Selundupan Akan Dijual Rp400 Juta per Ekor

Kepala BKIPM Jakarta I, Sitti Chadidjah menjelaskan penggagalan upaya penyeludupan tersebut pihaknya bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Selain termasuk ke dalam daftar hewan yang dilindungi,  juga tidak memenuhi syarat untuk melalulintaskan hewan tersebut.

"Kura-kura moncong babi merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi," kata Siti Minggu 9 April 2017.

Orangutan yang Akan Diselundupkan ke Rusia Tiba di Kualanamu

Dijelaskannya, satwa jenis kura-Kura moncong babi merupakan komoditi yang sudah diatur dan dibatasi sesuai konvensi CITES dan UU no 5 tahun 1999 pasal 1 ayat 2, dan pasal 40 ayat 2 dan 4 peraturan pemerintah No.7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

"Selain tidak memenuhi ketentuan tentang peraturan perlindungan satwa atau fauna, kura-kura moncong babi yang akan dikirim ke Pekanbaru tersebut tidak memenuhi persyaratan,” tuturnya.

Menurut Sitti persyaratan pengiriman satwa yang dilindungi sudah diatur di dalam UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina  Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan menteri KP Nomor. PER. 05 MEN/2005  tentang tindakan karantina ikan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit ikan karantina.

"Saat ini kami melakukan tindakan penahanan terhadap satwa tersebut. Penahanan dilakukan di Instalasi Karantina Ikan Balai Besar KIPM Jakarta I," kata Sitti.

kura-kura moncong babi atau dengan nama latinnya disebut Carettochleys Insclupta merupakan jenis hewan yang keberadaannya dilindungi oleh Undang-undang dikarenakan keberadaannya terancam punah.

"Sementara, ikan black snake head merupakan salah satu jenis ikan invasive dan keberadaannya dikhawatirkan akan mengancam species alami juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem pada rantai makanan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya