Setya Novanto Dicegah KPK Terkait Andi Narogong

Ketua DPR, Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi telah melayangkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Ketua DPR Setya Novanto. Pencegahan terkait, dengan dugaan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau e-KTP.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah telah membenarkan kalau surat tersebut telah dilayangkan. Pencegahan selama enam bulan ke depan itu juga terkait dengan tersangka Andi Agustinus, alias Andi Narogong.

"Benar, dalam penanganan kasus e-KTP, kami melakukan pencegahan terhadap saksi Setya Novanto terkait perkara tersangka AA," kata Febri, Selasa 11 April 2017.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Seperti diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Setya Novanto disebut turut bersama-sama dalam kasus korupsi senilai Rp2,3 triliun itu.

Andi diduga dekat dengan Setya Novanto. Bahkan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan saksi mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini, terungkap pernah ada pertemuan di Grand Melia, Jakarta, antara Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Diah Anggraini, dan Setya Novanto, membahas anggaran e-KTP.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Irman di hadapan majelis hakim menyebut, pertemuan itu digagas oleh Andi Narogong. Adapun Diah membenarkan pertemuan itu, namun ia berkelit hanya untuk menemani Irman.

"Waktu di Hotel Melia, kami itu kalau ada acara Pak Irman, selalu libatkan kami. (Di sana) dengan Pak Setya Novanto, Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus (Andi Narogong)," ujar Diah di hadapan majelis hakim.

Irman dan Sugiharto mengatakan tindaklanjut pertemuan itu, adanya pertemuan di ruang Ketua Fraksi Partai Golkar. Pertemuan yang dibuat Andi Norogong itu juga dihadiri Irman, Sugiharto, Andi dan Setya Novanto. Pertemuan itu mempertegas dukungan Setya untuk mengoordinasikan fraksi lainnya dalam menggiring anggaran proyek e-KTP.

Kedekatan Andi Narogong dan Novanto juga diperkuat oleh Chaeruman Harahap, saat memberikan kesaksian di pengadilan. Chaeruman yang disebut-sebut Jaksa KPK, ikut menerima uang korupsi e-KTP itu mengatakan bahwa Andi Agustinus, alias Andi Narogong sering mondar mandir ke DPR.

"Saya kenal Andi Agustinus, karena dia sering lalu lalang di DPR. Dia (Andi) sering mengurus proyek di DPR dan dekat dengan Setya Novanto. Tetapi, sejauh mana, saya enggak tahu," kata Chaeruman Harahap bersaksi untuk Irman dan Sugiharto, 16 Maret 2017.

Kedekatan Andi dan Setya Novanto ini sejatinya terhubung lewat Irvanto Hendra Pambudi, keponakan dari mantan istri Setya Novanto, yang tercatat sebagai Dirut PT Mura­kabi Sejahtera, salah satu peserta tender proyek e-KTP.

Kosorsium Murakabi dan Konsorsium Astragraphia ini juga sebagaimana dakwaan Jaksa KPK adalah akal-akalan Andi Narogong Cs, agar tidak terendus KPPU, jika mereka sejak awal telah menyepakati Konsorsium PNRI yang menjadi pemenang tender e-KTP.

Tim PNRI itu terdiri dari Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, PT Sandipala Artha Putra. Semua pejabat dari perusahaan yang masuk dalam ketiga konsorsium tersebut, sebelumnya disebutkan Jaksa KPK telah berkali-kali lakukan pertemuan di kantor dan rumah Andi, yang kemudian diistilahkan menjadi 'tim Fatmawati'.

Murakabi sendiri merupakan perusahaan yang sebagian sahamnya pernah dimiliki Vidi Gunawan. Dia keluar dari Murakabi pada 2008. Tetapi, dalam tender e-KTP, Vidi ikut membantu Murakabi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyebut adanya kesepakatan dalam proyek e-KTP yang dilakukan oleh Andi Narogong, Setya Novanto, mantan Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan anggota badan anggaran DPR, sekaligus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya