- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menjelaskan alasan pencekalan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri.
Agus mengatakan, Novanto merupakan saksi penting untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus atau Andi Narogong.
"Kan dia (Novanto) saksi penting untuk Andi Narogong," kata Agus kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 April 2017.
Agus menekankan pencekalan Novanto karena sebagai saksi penting bukan faktor lain termasuk kekhawatiran KPK jika Ketua Umum DPP Golkar itu akan menghilangkan barang bukti.
"Itu judgment Anda sendiri," ujar Agus.
Agus pun meminta semua pihak termasuk masyarakat tak menyebar opini sehingga diimbau lebih baik mengikuti proses hukum e-KTP yang sedang berjalan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Kita ikuti proses persidangan saja," ujar Agus.
Dalam berkas dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa Sugiharto dan Irman, Novanto merupakan mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR saat pembahasan proyek e-KTP. Novanto juga sudah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan e-KTP, pekan lalu.
Pencekalan terhadap Novanto untuk bepergian ke luar negeri dilayangkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Senin, kemarin. (mus)