Jaksa Agung Bantah Tunda Tuntutan Ahok karena Surat Kapolda

Jaksa Agung M Prasetyo (kiri) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Penundaan sidang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menuai kontroversi. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai penundaan itu adalah keputusan pengadilan yang sudah disepakati bersama.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Semua pihak sudah menyampaikan pendapat dan pandangannya," kata Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 12 April 2017.

"Dan hakim sudah memutuskan ditunda sampai tanggal 20 April. Ya berarti satu hari setelah pelaksanaan Pilkada," tambah dia.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Prasetyo mengatakan, permohonan penundaan dari jaksa penuntut umum ini tidak ada hubungannya dengan permohonan penundaan dari kepolisian beberapa waktu lalu.

"Oh tidak ada. Ini bentuk sinergitas antar penegak hukum. Kita juga melihat situasi dan kondisi antar dinamika yang terjadi selama ini kan. Tapi yang pasti memang dari pihak kita dari masalah teknis yuridis," ujar Prasetyo.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Menurut Prasetyo, hakim memutuskan bukan karena semata-mata surat Polda, tapi karena masalah teknik yuridis. Yakni waktu yang tersedia untuk menyusun surat tuntutan itu masih tidak mencukupi.

"Karena kita berusaha membuat tuntutannya semaksimal mungkin," kata politikus Partai Nasdem ini.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

Tim JPU meminta hakim untuk menunda persidangan dengan agenda membacakan tuntutan hingga dua pekan ke depan. Jaksa berdalih, pembacaan tuntutan ditunda karena tim JPU belum siap membacakan tuntutan perkara itu.

Hakim Ketua PN Jakarta Utara,  Dwiarso Budi Santiarto, sempat mengajukan agar sidang ditunda selama lima jam saja. Tapi, permintaan Majelis Hakim itu tak disanggupi jaksa. Jaksa beralasan penyusunan berkas tuntutan membutuhkan waktu lebih dari satu hari.

Majelis Hakim lantas bermusyawarah untuk memutuskan nasib persidangan itu. Hakim akhirnya memutuskan untuk memenuhi permintaan jaksa menunda persidangan. Sidang tuntutan akan digelar pada Kamis, 20 April 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya