KPK Terus Lengkapi Berkas Penyidikan Miryam Haryani

Mantan Anggota Komisi II DPR dari Hanura, Miryam Haryani saat bersaksi di persidangan e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota Komisi V DPR, Miryam S Haryani. Politisi Hanura yang juga mantan anggota Komisi II DPR itu dijerat karena diduga memberikan keterangan tak benar terkait sidang perkara korupsi proyek e-KTP.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan saksi yang akan diperiksa untuk Miryam di antaranya terdakwa Sugiharto dan Irman.

"Irman dan Sugiharto diperiksa sebagai saksi untuk MSH," kata Febri di kantornya, Kuningan Jakarta, Rabu 12 April 2017.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Selain itu, penyidik juga memanggil  Yosef Sumartono, mantan staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk penyidikan Miryam.  "Yosef Sumartono juga akan diperiksa saksi," ujar Febri.

Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, sementara Irman yakni Dirjen Kependudukan dan Pencatatan sipil Kemendagri saat proyek senilai Rp5,9 triliun itu berjalan. Namun, keduanya kini juga telah dijerat dan perkaranya sedang dibuktikan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ogah Jadi Hakim Moral, Alasan Prabowo Tak Cecar Ganjar soal Kasus Wadas hingga e-KTP Saat Debat

Dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam mencabut seluruh berkas acara pemeriksaan (BAP) miliknya di KPK. Padahal, dia sebelumnya memberikan penjelasan rincian nama penikmat fee e-KTP. Buntut perbuatannya mencabut BAP itu, Miryam dijerat KPK karena diduga memberikan keterangan palsu di persidangan.

Cara membuat KTP digital

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan rencana penggantian e-KTP fisik dengan KTP Digital atau disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2023