- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota Komisi V DPR, Miryam S Haryani. Politisi Hanura yang juga mantan anggota Komisi II DPR itu dijerat karena diduga memberikan keterangan tak benar terkait sidang perkara korupsi proyek e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan saksi yang akan diperiksa untuk Miryam di antaranya terdakwa Sugiharto dan Irman.
"Irman dan Sugiharto diperiksa sebagai saksi untuk MSH," kata Febri di kantornya, Kuningan Jakarta, Rabu 12 April 2017.
Selain itu, penyidik juga memanggil Yosef Sumartono, mantan staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk penyidikan Miryam. "Yosef Sumartono juga akan diperiksa saksi," ujar Febri.
Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, sementara Irman yakni Dirjen Kependudukan dan Pencatatan sipil Kemendagri saat proyek senilai Rp5,9 triliun itu berjalan. Namun, keduanya kini juga telah dijerat dan perkaranya sedang dibuktikan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam mencabut seluruh berkas acara pemeriksaan (BAP) miliknya di KPK. Padahal, dia sebelumnya memberikan penjelasan rincian nama penikmat fee e-KTP. Buntut perbuatannya mencabut BAP itu, Miryam dijerat KPK karena diduga memberikan keterangan palsu di persidangan.