Mendagri Akui Pelayanan E-KTP Tersendat Gara-gara Korupsi

Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim, kejadian kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau e-KTP, memberikan dampak negatif terhadap kualitas kinerja di Kemendagri.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Hal itu disebabkan banyak pejabat Kemendagri yang harus bolak-balik dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa terkait mega kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.

"Sebanyak 68 pejabat Kemendagri ini, setahun setengah dipanggil KPK. Bolak-balik ke sana," ujar Tjahjo, di sela acara Musrembang Jawa Barat di Hotel Intercontinental Kabupaten Bandung, Kamis 13 April 2017.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Dengan begitu, Tjahjo mengakui, kinerja internal Kemendagri, terutama yang berkaitan dengan pembuatan e-KTP mengalami kemunduran.

Selain 68 pejabat, dari panitia lelang, Staf Dukcapil Daerah juga menjalani pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah. "Secara psikis, tentu ini memengaruhi optimalisasi kerja kami," terangnya.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Diwartakan sebelumnya, Jaksa KPK, Irene Putri mengungkapkan, korupsi proyek e-KTP bermula dari usulan Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri untuk mengubah sumber pembiayaan proyek yang semula dari pinjaman hibah luar negeri (PLHN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni pada 2009.

"Usulan itu lantas dibahas dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR," katanya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

Pada awal Februari 2010, setelah rapat pembahasan anggaran Kementerian Dalam Negeri, Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu meminta sejumlah uang kepada Irman, Dirjen Dukcapil Kemendagri, agar usulan proyek e-KTP segera disetujui Komisi II.

Permintaan itu disepakati sepekan kemudian, yakni untuk mendapatkan persetujuan anggaran dari Komisi II DPR, akan diberikan sejumlah uang oleh pengusaha yang sudah terbiasa menjadi rekanan Kementerian Dalam Negeri yaitu Andi Narogong. Kesepakatan itu disetujui oleh Diah Anggraini, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Beberapa hari kemudian, Andi menemui Irman untuk mendapat kepastian ihwal 'ijon' proyek e-KTP. Irman lalu mengarahkan Andi untuk berkoordinasi dengan Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri. Pada kali itu, Andi dan Irman bersepakat untuk mendatangi Setya Novanto guna mendapatkan dukungan dari Partai Golkar.

Tak lama setelah itu, kedua terdakwa bersama Andi dan Diah menemui Setya di Hotel Grand Melia Jakarta pukul 06.00. Dalam pertemuan itu, Setya menyatakan dukungannya dalam pembahasan proyek KTP elektronik.

Andi kembali menemui Setya di ruangannya di lantai 12 Gedung DPR setelah pertemuan di Grand Melia. Pada kesempatan itu Andi meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek e-KTP. Setya pun berjanji akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya.

Mei 2010, sebelum rapat dengar pendapat di DPR, Irman menggelar pertemuan dengan Gamawan, Diah, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, Arief Wibowo, M. Nazaruddin, dan Andi Narogong, di ruang kerja Komisi II DPR lantai 1. Pada pertemuan itu disepakati bahwa program KTP elektronik akan dibiayai APBN murni secara multiyears. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya