Fahri Hamzah Ikut 'Panas' Gubernur NTB Dihina

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta, Kepolisian tetap memproses Steven Hadisurya Sulistyo, yang telah menghina Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi atau yang dikenal sebagai Tuan Guru Bajang (TGB).

DPR Sebut Penerimaan Negara dari Bea Cukai Tiap Tahun Capai Target

Ramai diberitakan sebelumnya, peristiwa tak menyenangkan dialami TGB di Bandara Changi Singapura pada Minggu 9 April 2017. Ia mendapat cacian dari Steven saat tengah antre. Nah, menurut Fahri tindakan tak terpuji Steven harus diselesaikan secara hukum sebelum ada reaksi yang berlebihan dari publik.

"Penghinaan etnis kepada seseorang memang dapat dijerat dengan pasal penghinaan sesuai KUHP pasal 315. Tetapi, setelah diundangkannya UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis maka penghinaan etnis bukan delik aduan," ujar anggota DPR dari Daerah Pemilihan NTB itu, dalam keterangan persnya, Minggu 16 April 2017.

Oposisi Diperlukan agar Ada yang Mengingatkan kalau Ada Penyimpangan, Menurut Pakar BRIN

Pada insiden itu, Steven menyebut TGB bersama istrinya dengan sebutan Indo, dasar Indonesia, dasar pribumi, tiko. Namun Muhammad Zainul sudah memaafkan Steven. Bahkan Steven juga sudah melayangkan permintaan maafnya terhadap sikapnya tersebut.

Masih menurut Fahri, sikap Steven itu tidak hanya melukai Gubernur M Zainul Majdi. Tetapi juga semua warga negara yang merasa memiliki identitas sama.

Usai Geledah Ruang Kerja, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

"Maka, polisi tidak boleh nunggu sebab penghinaan dan diskriminasi ini dirasakan oleh banyak orang. Jadi, ia bukan delik aduan. Polisi bisa langsung bertindak agar publik mengetahui adanya penegakan hukum terhadap pelaku." (mus) 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf

Soroti Kenaikan Uang Kuliah Makin Mahal, DPR: Lonjakan Terlalu Besar, Harusnya Bertahap

DPR menyindir kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang signifikan 50-100 persen mestinya tak boleh terjadi secara mendadak. Kata DPR, kenaikan harusnya secara bertahap. 

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024