Vonis Mati untuk Warga Malaysia Penyelundup 20 Kg Sabu

Chong Kim Tian (27) warga malaysia divonis mati karena menyelundupkan sabu
Sumber :
  • VIVA/Adjie YK Putra

VIVA.co.id – Chong Kim Tian (27) warga negara asal Malaysia divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 18 April 2017.

Simpan 5 Kg Sabu di Plafon Rumah, Bandar dari Kampung Bahari Ditangkap

Dia diketahui terjerat kasus, lantaran terbukti menyelundupkan narkoba sebanyak 20 kilogram yang ditangkap oleh  Mabes Polri  di kawasan Jalan Karet RT 10 RW 03 kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada Rabu 5 Oktober 2016.
?
"Terdakwa terbukti secara sah, melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Narkoba. Terdakwa divonis hukuman mati," kata ketua Majelis Hakim, Togar, saat membacakan putusan.

Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Chong pun langsung menangis. Dia terlihat gugup dan terucap menerima vonis tersebut. Namun, ketua majelis hakim menyarankannya untuk pikir-pikir.

Isi Garasi Petinggi Polisi yang Diduga Terlibat Suap Bandar Narkoba

"Anda punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Konsultasi kan dulu dengan kuasa hukum Anda. Apakah mau banding atau tidak. Jangan nangis. Harus gentleman.  Kalau menerima itu gentelman," ujar Togar.?
?
Sementara, Aaron A Chew (22), rekan dari Chong Kim Tian, divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim menilai, peran Aaron hanya sebatas menunggu narkoba di lokasi penangkapan. Berbeda dengan Chong yang langsung mengendalikan penjualan narkoba.

Dalam fakta persidangan terungkap, Aaron A Chew (22) dan Chong Kim Tian (27) ditangkap oleh Tim Mabes Polri di rumah kos mereka di kawasan Jalan Karet RT 10 RW 03 kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada Rabu, 5 Oktober 2016.

Kapolrestabes Medan Rico Dicopot, Ini Sosok Penggantinya

Dari mereka petugas mendapatkan 20 kilogram sabu yang sudah siap edar. Mereka juga masuk dalam daftar Mabes Polri sindikat jaringan peredaran narkoba tingkat internasional. Barang bukti 20 kilogram sabu itu, mereka simpan dalam koper yang dipecah menjadi 20 paket.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan merilis kasus sabu.

Polisi Surabaya Bongkar Kasus Narkoba, Sita 46 Kg Sabu

Kasus tersebut adalah pengembangan dari kasus serupa dengan barang bukti 45 kilogram sabu pada Desember 2021 lalu.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2022