- VIVA/Adjie YK Putra
VIVA.co.id – Chong Kim Tian (27) warga negara asal Malaysia divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 18 April 2017.
Dia diketahui terjerat kasus, lantaran terbukti menyelundupkan narkoba sebanyak 20 kilogram yang ditangkap oleh Mabes Polri di kawasan Jalan Karet RT 10 RW 03 kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada Rabu 5 Oktober 2016.
?
"Terdakwa terbukti secara sah, melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Narkoba. Terdakwa divonis hukuman mati," kata ketua Majelis Hakim, Togar, saat membacakan putusan.
Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Chong pun langsung menangis. Dia terlihat gugup dan terucap menerima vonis tersebut. Namun, ketua majelis hakim menyarankannya untuk pikir-pikir.
"Anda punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Konsultasi kan dulu dengan kuasa hukum Anda. Apakah mau banding atau tidak. Jangan nangis. Harus gentleman. Kalau menerima itu gentelman," ujar Togar.?
?
Sementara, Aaron A Chew (22), rekan dari Chong Kim Tian, divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim menilai, peran Aaron hanya sebatas menunggu narkoba di lokasi penangkapan. Berbeda dengan Chong yang langsung mengendalikan penjualan narkoba.
Dalam fakta persidangan terungkap, Aaron A Chew (22) dan Chong Kim Tian (27) ditangkap oleh Tim Mabes Polri di rumah kos mereka di kawasan Jalan Karet RT 10 RW 03 kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada Rabu, 5 Oktober 2016.
Dari mereka petugas mendapatkan 20 kilogram sabu yang sudah siap edar. Mereka juga masuk dalam daftar Mabes Polri sindikat jaringan peredaran narkoba tingkat internasional. Barang bukti 20 kilogram sabu itu, mereka simpan dalam koper yang dipecah menjadi 20 paket.