Mengungkap Fatmawati, Tim Bikinan yang Kuasai Proyek E-KTP

Pengusaha pengerjaan proyek e-KTP Andi Narogong diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Direktur PT Java Trade Utama, Johanes Richard Tanjaya mengungkapkan persekongkolan pembentukan Tim Fatmawati dalam proyek pengadaan e-KTP pada tahun 2011-2013. Di depan majelis hakim, Johanes mengaku tim ini dibentuk agar Andi Agustinus alias Andi Narogong bisa menguasai proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun itu.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Bahkan menurut Johanes, Andi rela mengeluarkan uang ratusan juta Rupiah untuk menggaji sejumlah orang untuk menjadi "pemain" utama dalam proyek tersebut.

"Dia (Andi Narogong) kan memiliki kepentingan menjadi pemenang proyek e-KTP ini," kata Johanes saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 20 April 2017.

Johanes menyebut Andi memberikan gaji sebesar Rp5 juta per bulan kepada para anggota Tim Fatmawati selama satu tahun. Berdasarkan dakwaan jaksa, jumlahnya mencapai Rp408 juta.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Namun Johanes mengaku tidak menerima uang bulanan itu dari Andi Narogong. "Saya enggak tahu Pak karena saya enggak dapat. Tim saya yang dapat, rata-rata kalau enggak salah, sebulan itu Rp5 juta," kata Johanes.

Dalam kesempatan sama, Johanes juga mengaku sempat mundur dari konsorsium Murakabi yaitu konsorsium buatan Tim Fatmawati karena melihat banyak kejanggalan pada saat itu. Johanes menilai konsorsium Murakabi, Perum PNRI dan Astra Graphia tidak memiliki standar yang pas untuk menggarap proyek e-KTP.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Saya lihat persiapan timnya enggak bulat. Ini pekerjaan besar tetapi dikerjakan sembarangan. Saya marah sama Andi," ujar dia.

Saksi Jimmy Iskandar yang turut dihadirkan jaksa KPK menyebut Andi memang telah membuat skenario untuk memenangkan PNRI dalam proses lelang tender e-KTP. Dua konsorsium lain hanya sebagai pelengkap dan meski kalah tender, tetap akan ikut terlibat menggarap proyek e-KTP.

"Ya memang di-setting untuk mendampingi saja, yang menang PNRI. Setelah dipecah memang ada pembicaraan siapa pun yang menang nanti semua ikut bekerja," ujar Jimmy saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam kasus ini, Andi Narogong juga telah dijerat tersangka oleh KPK. Sementara Ketua DPR Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya