- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengungkapkan, pihaknya tengah mendiskusikan upaya lain untuk menghadirkan mantan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani untuk kembali diperiksa KPK.
Hal itu dikatakan Saut merespons dua kali sudah Miryam mangkir dari panggilan penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Prosesnya ini masih jalan. Kami diskusikan dulu. Kalau prosesnya, yang ada upaya lainnya. Saya enggak nyebut upaya paksa. Tapi kan ada upaya lain ya," kata Saut di Kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 20 April 2017.
Miryam sebelumnya kembali tak memenuhi panggilan penyidik karena mengaku sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah. Melalui kuasa hukumnya, Aga Khan Abduh, Miryam meminta jadwal ulang pemeriksaan penyidik. Namun KPK belum merilis jadwal ulang pemeriksaan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Hanura tersebut.
Miryam sendiri dijerat KPK dengan tuduhan telah memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP yang menjerat dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam bahkan mencabut seluruh BAP miliknya di KPK padahal sempat telah menyebut banyak nama anggota DPR yang ditengarai terlibat korupsi proyek e-KTP.