Kasus C6, Petugas KPPS yang Bersalah Kena Sanksi Kode Etik

Situasi pencoblosan ulang di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Sumber :
  • Viva.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Dua lokasi di Jakarta, melakukan pemilihan ulang Pemilihan Kepala Daerah, atau Pilkada DKI. Pemilihan ulang dilakukan, setelah terbukti adanya pelanggaran penggunaan formulir C6.

JK Akui Sarankan Anies pada Prabowo Agar Negara Aman

Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melakukan pemilu ulang adalah di TPS 01 Gambir, Jakarta Pusat. Pemungutan suara ulang ini dilakukan, karena adanya pelanggaran berupa penggunaan C6 yang tidak sesuai dengan nama yang tertera.

Terdapat warga di Gambir yang menggunakan C6 milik kerabatnya. Menanggapi hal tersebut, Panwaslu Jakarta Pusat mengatakan, pihaknya akan mendalami pelanggaran tersebut dan akan melihat apakah ada unsur kesengajaan, atau tidak.

Jokowi Undang Anies-Sandi ke Istana Setelah Pengumuman KPU

"Kita masih selidiki, karena menurut data awal, warga yang menggunakan C6 ini alasannya adalah karena pemilik C6-nya masih kerabat dan sedang sakit. Maka dari itu, dia ‘wakilkan’, mungkin maksudnya," ujar Muhammad Husen DB, Komisioner Panwaslu Jakarta Pusat, di TPS 01, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu 22 April 2017.

Terkait pelanggaran tersebut, Husen menambahkan, jika petugas KPPS sebagai pengecek data juga terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi. "Kalau petugas KPPSn-ya terbukti juga, ya sanksi kode etik," ujarnya.

Rekapitulasi Pilkada DKI Selesai, Anies-Sandi Unggul Mutlak

Namun, untuk pelanggar yang menggunakan C6 milik orang lain tersebut, menurut Hussen, hal tersebut merupakan pelanggaran Administratif. Ia juga menjelaskan, walaupun hanya ada satu ketidakcocokan data, pemilihan ulang tetap harus diulang.

"Meskipun cuma lebih satu, tetapi prosedurnya harus diulang," tambahnya. (asp)

Djarot Syaiful Hidayat di tengah konser kebangkitan nasional

Djarot Ajak Warga DKI Ramah dan Tidak Marah-marah

Tak perlu menebar benci meski beda sikap dan pendapat.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2017