KPK: Mantan Kepala BPPN Jadi Tersangka Kasus SKL BLBI

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kiri) dan Basaria Panjaitan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004. Ketika itu, Sjamsul Nursalim merupakan pemegang saham pengendali BDNI.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Terkait hal itu, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SAT (Syarifuddin Arsyad Temenggung) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Selasa 25 April 2017.

Basaria menjelaskan, sebagai Kepala BPPN, Syarifuddin diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara. KPK menduga kerugian itu mencapai Rp3,7 triliun.
 
"Atas penerbitan SKL diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp3,7 triliun," kata Basaria.
 
Atas perbuatannya, Syarifuddin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Sebagaimana diketahui, SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Inpres Nomor 8 tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.

Pada perkara ini sendiri, penyelidik KPK telah meminta keterangan banyak pihak. Teranyar yakni memeriksa mantan Kepala Badan Perencanaan Nasional dan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie, pada Senin 20 April 2017. (ren)

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang
Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024