Keponakan Novanto Beli Perusahaan Adik Andi Narogong

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Irvanto Hendra Pambudi mengakui, membeli PT Murakabi Sejahtera dari adik kandung Andi Agustinus, alias Andi Narogong, Vidi Gunawan.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

"Murakabi saya beli dari saham Pak Vidi," kata Irvanto, saat bersaksi untuk terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 27 April 2017.

Keponakan Ketua DPR, Setya Novanto itu berterus terang membeli kepemilikan 30 persen saham PT Murakabi dari Vidi pada 2006. Selebihnya, saham dimiliki Deniarto, pensiunan PT Pertamina yang kemudian menjabat sebagai Direktur Utama pada Murakabi.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Ditanya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri, berapa nilai kepemilikan 30 persen tersebut, Irvan menjawab Rp30 juta. Jumlah itu mencengangkan Jaksa Irene, karena berarti modal Murakabi hanya berkisar Rp100 juta, tetapi berani mengikuti tender e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

"Saksi tahu padanan Anda itu PNRI--BUMN besar," kata Irene.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Kami cukup percaya diri ikut tender," jawab Irvanto.

Jaksa Irene, kemudian menanyakan kepada Irvan mengapa PT Murakabi Sejahtera yang menjadi ketua konsorsium, bukan perusahaan lain yang keuangannya lebih baik.

"Hanya Murakabi yang punya sertifikasi percetakan," kata Irvanto.

Belum puas dengan jawaban itu, Jaksa Irene kembali mencecarnya, apakah kepercayaan diri Irvan menjadikan Murakabi ketua konsorsium dan ikut proyek e-KTP, karena kepemilikannya masih punya hubungan dengan Setya Novanto. Tetapi, lagi-lagi Irvan membantahnya. "Tidak ada urusannya."

Dalam dakwaan jaksa terhadap Irman dan Sugiharto, disebutkan bahwa Konsorsium Murakabi dan Konsorsium Astragrapia sengaja dibuat hanya sebagai pendamping Konsorsium PNRI, yang sudah diskenariokan menjadi pemenang tender e-KTP. Total kerugian negara akibat praktik kongkalikong itu diperkirakan mencapai Rp2,3 triliun. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya