- Irwandi
VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan pihak terkait akan melakukan operasi terpadu untuk menjaring angkutan "bodong" yang tidak terdaftar, baik itu perusahaan maupun armadanya. Hal ini mengingat beberapa kecelakaan yang terjadi dalam waktu berdekatan dan mengantisipasi musim mudik yang akan datang.
"Dalam waktu dekat, kami bersama pihak kepolisian dan Jasa Raharja akan melakukan operasi terpadu di lapangan. Prinsip dasarnya adalah kami ingin berikan pelayanan yang baik bagi masyarakat," kata Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo di Jakarta, Senin, 1 Mei 2017.
Ia menjelaskan, terdapat dua jenis angkutan umum yang tidak terdaftar. Pertama, jika angkutan umum reguler yang melewati terminal, maka pengawasannya pun diperketat di dalam terminal. Dalam hal ini, Dinas Perhubungan bisa melakukan pengawasan.
Akan tetapi, terkait dengan bus pariwisata yang tidak masuk terminal, maka jajaran Kemenhub tidak bisa melakukan operasi sendiri. Sesuai dengan undang-undang LLAJ, operasi gabungan harus dilakukan dengan pihak kepolisian.
"Karena itu kami akan segera rapatkan antara perhubungan darat, kepolisian dan Jasa Raharja. Kami akan minta partisipasi kepada Jasa Raharja supaya bisa menekan terjadinya angka kecelakaan," tuturnya.
Terkait dengan waktu pelaksanaan operasi terpadu tersebut, ia mengatakan belum ditentukan apakah akan dilakukan bersamaan dengan angkutan mudik atau akan dilakukan secara terpisah. (ase)