Polisi Bongkar Prostitusi Online 'Grup Lendir' Penjaja ABG

Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari kasus prostitusi online
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Unit III Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar kasus prostitusi online yang menawarkan jasa seksual remaja wanita usia sekolah. Satu tersangka ditetapkan dan ditahan, yakni SI alias Apunk Kumel (38 tahun), warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Jual Jasa PSK Tarif Rp2,5 Juta, Mucikari Cantik Pangkal Pinang Ini Ditangkap dengan Barbuk

Kasus ini diungkap setelah polisi melakukan patroli siber di dunia media sosial. Sebuah grup Facebook bernama 'Lendir' masuk dalam pantauan.

"Orang yang mau pesan harus masuk di grup ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, pada Selasa, 2 Mei 2017.

Prostitusi Online Pringsewu Terbongkar, Mucikari yang Jual PSK Muda Tarif Rp700 Ribu Diciduk

Di grup Lendir, tersangka mengunggah foto-foto wanita muda yang bisa diajak kencan dengan imbalan uang. Wanita yang dijajakan kebanyakan masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP dan SMA. Ada pula yang mahasiswi. Untuk wanita dewasa, tersangka menyebutnya 'Mahmud' alias 'Mamah muda'.

Di grup itu pula, terang Barung, tersangka mencantumkan kontak Blackberry Messenger atau BBM. Pelanggan yang ingin memesan diminta tersangka untuk menyampaikan pesan melalui kontak BBM tersebut. "Pelanggan memesan cewek melalui BBM itu," terangnya.

Germo Si Pemilik Salon Oma Bekasi yang Jual ABG jadi Open BO di MiChat Ditangkap

Pada 20 April 2017, polisi memantau transaksi di BBM milik tersangka. Seorang pelanggan meminta dicarikan cewek berstatus siswi SMA untuk diajak kencan di Surabaya. Tersangka menyanggupi tetapi kencannya di Kota Mojokerto. Pelanggan dan tersangka sepakat dengan tarif kencan Rp1,2 juta.

Tersangka lalu menjemput cewek berinisial EEL (16) yang berasal dari Kediri dan dibawa ke sebuah hotel di Mojokerto. Di salah satu kamar hotel pelanggan menunggu. Tersangka menjemput lagi cewek dewasa berinisial SA atas permintaan pelanggan dan diantar ke dalam kamar. Cewek kedua dibanderol Rp700 ribu sekali kencan.

Dari kencan EEL, tersangka menerima bagian Rp200 ribu, sementara dari SA tersangka menerima Rp300 ribu. Tersangka ditangkap di parkiran hotel saat meninggalkan korban di kamar hotel. "Tersangka ini perekrut sekaligus muncikari," kata Barung.

Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi, Rama S Putra, mengatakan, dalam menjaring cewek pemuas syahwat, tersangka menyebar informasi kerja sampingan yang menjanjikan imbalan uang secara cepat. "Job tambahannya, ya, bisa BO (booking out) itu," ujarnya.

Rama menuturkan, tersangka SI menjalani bisnis prostitusi online tiga bulan terakhir ini. Operasi tersangka lintas daerah, di antaranya Surabaya, Malang, Kediri, dan Mojokerto. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf i dan Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak. Tersangka juga dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana.

Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari kasus prostitusi online

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya