- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo terkait perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, Rabu 3 Mei 2017. Irvan dijadwalkan akan diperiksa sebagai mantan direktur PT Murakabi Sejahtera yang mengikuti proses tender e-KTP.
"Irvanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi lewat pesan singkatnya, Rabu, 3 Mei 2017.
Irvanto sebelumnya sudah diperiksa KPK dan dimintai keterangannya di persidangan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan tersebut, Irvanto berdalih tak pernah menemui Setya Novanto saat pengadaan e-KTP berjalan. Saat proyek e-KTP bergulir, Irvanto diketahui sebagai direktur PT Murakabi Sejahtera, perusahaan yang sempat menjadi pemimpin konsorsium pendamping agar konsorsium PNRI memenangkan tender e-KTP. Perusahaan tersebut, ia beli dari Vidi Gunawan, adik kandung Andi Narogong.
Karena itu, meski kalah tender, Irvanto tetap masuk 'tim Fatmawati' bentukan Andi Narogong dan mendapat jatah pengerjaan sebagai subkontraktor. Akhir 2012, dia mengaku menjual seluruh sahamnya di Mukarabi kepada stafnya.
Selain Irvanto, Febri melanjutkan, KPK juga memanggil saksi-saksi lain untuk Andi Narogong. Di antaranya yakni Dirut PT Multisoft Java Technologie, Willy Nusantara Najoan dan mantan anggota Komisi II DPR, Markus Nari.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk AA," kata Febri.